SEKAYU-MUBA, SriwijayaAktual.com – Rapat
finalisasi permohonan hibah aset tanah Pemerintah Kabupaten Musi
Banyuasin untuk pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri Sekayu yang
dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Muba
Hendra Tris Tomy SSTP dan diikuti Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan
Aset Daerah (DPPKAD) dan Bagian Hukum Muba serta dari Kelurahan Balai
Agung dan Kecamatan Sekayu, di Ruang Rapat Sekda, Kamis (16/6/2016).
Menghasilkan
kesepakatan bersama untuk menghibahkan aset tanah Pemkab Muba yang
berada di Komplek Praja Mukti Keluarahan Balai Agung untuk pembangunan
rumah dinas Kejaksaan Negeri Sekayu tersebut.
kesepakatan bersama untuk menghibahkan aset tanah Pemkab Muba yang
berada di Komplek Praja Mukti Keluarahan Balai Agung untuk pembangunan
rumah dinas Kejaksaan Negeri Sekayu tersebut.
Kabag
Tapem Setda Muba mengatakan, rapat tersebut merupakan rapat lanjutan,
sebelumnya telah dilaksanakan rapat yang sama pada tanggal 25 Maret
2016, untuk menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Sekayu kepada
Bupati Muba pada tanggal 15 Desember 2015 tahun lalu atas permohonan
hibah aset tanah.
Tapem Setda Muba mengatakan, rapat tersebut merupakan rapat lanjutan,
sebelumnya telah dilaksanakan rapat yang sama pada tanggal 25 Maret
2016, untuk menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Sekayu kepada
Bupati Muba pada tanggal 15 Desember 2015 tahun lalu atas permohonan
hibah aset tanah.
“Pada
saat itu (15/12/2015) kami minta kepada Lurah Balai Agung dan Camat
agar segera melengkapi berkas untuk melegalisasi tanah tersebut,” tutur
Tomy.
saat itu (15/12/2015) kami minta kepada Lurah Balai Agung dan Camat
agar segera melengkapi berkas untuk melegalisasi tanah tersebut,” tutur
Tomy.
Sekarang
lanjut Tomy, dalam upaya melegalisasi tanah tersebut berkasnya sudah
naik ke Bagian Tapem Setda Muba dan sudah ditanda tangani serta siap
untuk meminta persetujuan ke Kejaksaan Negeri Sekayu yang selanjutnya
diregistrasi ke Kelurahan Balai Agung dan Kecamatan Sekayu.
lanjut Tomy, dalam upaya melegalisasi tanah tersebut berkasnya sudah
naik ke Bagian Tapem Setda Muba dan sudah ditanda tangani serta siap
untuk meminta persetujuan ke Kejaksaan Negeri Sekayu yang selanjutnya
diregistrasi ke Kelurahan Balai Agung dan Kecamatan Sekayu.
Lebih
lanjut Tony menuturkan, pada hari Selasa 14 Juni 2016 yang lalu,
pihaknya sudah menyampaikan perihal hibah tanah tersebut kepada Plt
bupati Muba Beni Hernedi. “Pada prinsipnya bupati menyetujui,”
ungkapnya.
lanjut Tony menuturkan, pada hari Selasa 14 Juni 2016 yang lalu,
pihaknya sudah menyampaikan perihal hibah tanah tersebut kepada Plt
bupati Muba Beni Hernedi. “Pada prinsipnya bupati menyetujui,”
ungkapnya.
Kepala Bidang Aset DPPKAD Muba Hertomo mengatakan, pihaknya siap untuk memproses hibah aset tanah tersebut.
“Kalau administrasi tanah sudah selesai kami siap untuk memprosesnya,” Pungkasnya Tomo. (Adm).
Sumber, Ril Beritamuba