![]() |
Dok. Terduga teroris tewas ditembak |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, meminta
Polri untuk meninjau kembali praktik-praktik penanganan kekerasaan dalam
penangkapan pelaku atau terduga terorisme di Tanah Air.
Polri untuk meninjau kembali praktik-praktik penanganan kekerasaan dalam
penangkapan pelaku atau terduga terorisme di Tanah Air.
“Kebijakan pemerintah melalui penegak hukum dalam penanggulangan terorisme di Indonesia sudah menyimpang,” kata Maneger kepada wartawan, Minggu (9/4/2017), dikutip laman Rimanews. .
Petugas gabungan dari Polres Tuban, Brimob dan TNI, kemarin sore
menembak mati enam terduga teroris saat kontak senjata sekitar pukul
17.00 WIB di Tuban, Jawa Timur (Jatim). Polisi berdalih, penembakan enam terduga
teroris lantaran salah satu dari mereka menembak anggota Satlantas
Polres Tuban saat mobilnya dihentikan polisi di jalur Tuban arah
Semarang, di Desa Beji, Kabupaten Tuban. Operasi dilakukan menyusul
penangkapan teroris di Lamongan, Jawa Timur, Jumat kemarin.
menembak mati enam terduga teroris saat kontak senjata sekitar pukul
17.00 WIB di Tuban, Jawa Timur (Jatim). Polisi berdalih, penembakan enam terduga
teroris lantaran salah satu dari mereka menembak anggota Satlantas
Polres Tuban saat mobilnya dihentikan polisi di jalur Tuban arah
Semarang, di Desa Beji, Kabupaten Tuban. Operasi dilakukan menyusul
penangkapan teroris di Lamongan, Jawa Timur, Jumat kemarin.
Meneger menilai, konsep strategi perang yang dilakukan Densus 88
dengan cara melakukan pembunuhan dan pembantaian terhadap terduga
teroris, bukanlah langkah preventif untuk melumpuhkan serta membongkarnya dibalik pelaku teroris tersebut.
dengan cara melakukan pembunuhan dan pembantaian terhadap terduga
teroris, bukanlah langkah preventif untuk melumpuhkan serta membongkarnya dibalik pelaku teroris tersebut.
“Patut diduga telah terjadi praktik Judicial Killing oleh Densus
88 Polri. Penembakan terhadap enam orang terduga teroris di Tuban, Jawa
Timur, oleh Densus 88 Polri diduga tidak berbasis HAM dan bertentangan
dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Tegasya. (*)
88 Polri. Penembakan terhadap enam orang terduga teroris di Tuban, Jawa
Timur, oleh Densus 88 Polri diduga tidak berbasis HAM dan bertentangan
dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Tegasya. (*)
Komentar