Pengaduan Pemilik Uang Rp 800 Triliun Yang Tak Diakui Bank Mandiri Disambut Baik oleh KPK

Berita170 Dilihat
7312329082019 %2BMichle%2BOllson

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
JAKARTA,  SriwijayaAktual.com –  Bule asal Swedia, Michle Olsson serius dalam mengurus uangnya sebesar 50
miliar euro atau setara Rp 800 triliun yang tidak diakui Bank Mandiri.
Setelah melapor ke Polda Metro Jaya, kini Michle membawa kasus tersebut
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ingin agar uang miliknya
tersebut ikut diawasi oleh KPK.

“Kita lihat kenapa, apa ini bisa jadi kasus di KPK atau tidak,” ujarnya
usai melapor ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).

Michle mengaku, sebelum melapor ke KPK dirinya telah mengadukan
kehilangan uangnya itu ke Mabes Polri, OJK, hingga PPATK. Namun, dia
belum mendapatkan progres apapun dari laporannya itu.

“Saya sudah lapor ke Mabes Polri, saya sudah bicara sama OJK, PPATK. Tapi ada yang jawab ada yang tidak,” katanya.

Baca Juga: Menteri BUMN Rini Soemarno Copot Komisaris Utama Bank Mandiri

Michele mengungkapkan, KPK menyambut baik laporannya itu. Dia mengaku
diberi tenggat waktu sekitar 145 hari untuk mengusut tuntas aduannya itu
saat dia berbincang dengan KPK.

Sebab, Michle meyakini uang Rp 800 triliun miliknya itu masih ada dan
mengendap di bank plat merah itu. Karenanya, dia meyakini KPK dapat
mengupayakan dengan permohonan pemblokiran rekening miliknya.

“Kita tunggu 145 hari uang ini mogok. Apabila ada yang salah, dia harus
diadili (oleh KPK). Apabila uang masuk ada masalah ini sudah uang bisa
diblokir bisa disegel,” demikian Michle. (rmol)