miliar euro atau setara Rp 800 triliun yang tidak diakui Bank Mandiri.
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ingin agar uang miliknya
tersebut ikut diawasi oleh KPK.
“Kita lihat kenapa, apa ini bisa jadi kasus di KPK atau tidak,” ujarnya
usai melapor ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).
Michle mengaku, sebelum melapor ke KPK dirinya telah mengadukan
kehilangan uangnya itu ke Mabes Polri, OJK, hingga PPATK. Namun, dia
belum mendapatkan progres apapun dari laporannya itu.
Baca Juga: Menteri BUMN Rini Soemarno Copot Komisaris Utama Bank Mandiri
diberi tenggat waktu sekitar 145 hari untuk mengusut tuntas aduannya itu
saat dia berbincang dengan KPK.
Sebab, Michle meyakini uang Rp 800 triliun miliknya itu masih ada dan
mengendap di bank plat merah itu. Karenanya, dia meyakini KPK dapat
mengupayakan dengan permohonan pemblokiran rekening miliknya.
“Kita tunggu 145 hari uang ini mogok. Apabila ada yang salah, dia harus
diadili (oleh KPK). Apabila uang masuk ada masalah ini sudah uang bisa
diblokir bisa disegel,” demikian Michle. (rmol)