![]() |
Terdakwa penghina Presiden dan Kapolri melalui akun facebook saat memberikan keterangan di Ruang Cakra Utama PN Medan, Rabu (27/12/2017)-[mustaqim] |
MEDAN-SUMUT, SriwijayaAktual.com – Muhammad Farhan Balati, remaja berusia 18 tahun yang menjadi terdakwa
atas kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui akun facebook bernama Ringgo
Abdillah menyampaikan latar belakang yang membuatnya melakukan tindakan
tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
atas kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui akun facebook bernama Ringgo
Abdillah menyampaikan latar belakang yang membuatnya melakukan tindakan
tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pengakuan itu disampaikannya dalam persidangan yang dipimpin Ketua
Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dengan agenda mendengarkan
keterangan terdakwa di Ruang Utama, Rabu (27/12/2017) kemarin.
Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dengan agenda mendengarkan
keterangan terdakwa di Ruang Utama, Rabu (27/12/2017) kemarin.
Ketika Wahyu menanyakan alasan terdakwa melakukan penghinaan dengan
mengganti kepala Presiden dan Kapolri dengan kepala hewan dan menuliskan
sejumlah kalimat provokatif, Farhan mengaku dilatarbelakangi atas rasa
kecewanya terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
mengganti kepala Presiden dan Kapolri dengan kepala hewan dan menuliskan
sejumlah kalimat provokatif, Farhan mengaku dilatarbelakangi atas rasa
kecewanya terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
“Saya cuman mengkritisi, melampiaskan kebijakan Jokowi. Karena harga
pangan naik, pengangguran semakin banyak. Bahkan bahan pangan pun juga
impor. Sudah habis kesabaran saya,” ungkap Farhan dari kursi terdakwa.
pangan naik, pengangguran semakin banyak. Bahkan bahan pangan pun juga
impor. Sudah habis kesabaran saya,” ungkap Farhan dari kursi terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan itu, hakim pun menanyakan kembali
atas perbuatan terdakwa itu merupakan sebuah pernyataan yang etis.
atas perbuatan terdakwa itu merupakan sebuah pernyataan yang etis.
“Tidak etis pak hakim,” kata Farhan
Lantas hakim menanyakan kepada terdakwa bahwa tindakan tersebut merupakan suatu solusi dari permasalahan yang ada di masyarakat.
“Tidak pak, saya cuma melampiaskan kekecewaan saja,” jawab Farhan
Hakim pun kemudian menasihati terdakwa bahwa perbuatan pemuda berusia
18 tahun itu justru dapat membuat kegaduhan, bukan menciptakan solusi
dengan permasalahan yang muncuk di masyarakat.
18 tahun itu justru dapat membuat kegaduhan, bukan menciptakan solusi
dengan permasalahan yang muncuk di masyarakat.
“Saya sadar apa yang saya lakukan bisa diakses orang banyak. Sadar
postingan saya bisa timbulkan permusuhan dan menimbulkan dampak buruk
lainnya. Tetapi karena kebijakan banyak yang merugikan rakyat, buat saya
bertindak seperti itu, karena saya kecewa,” sebut remaja putus sekolah
tersebut.
postingan saya bisa timbulkan permusuhan dan menimbulkan dampak buruk
lainnya. Tetapi karena kebijakan banyak yang merugikan rakyat, buat saya
bertindak seperti itu, karena saya kecewa,” sebut remaja putus sekolah
tersebut.
Seperti diketahui, Muhammad Farhan Balatif ditangkap di rumahnya di
kawasan Jalan Bono Medan pada 18 Agustus 2017 lalu, karena melakukan
penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri.
kawasan Jalan Bono Medan pada 18 Agustus 2017 lalu, karena melakukan
penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri.
Untuk memposting gambar dan kalimat provokatif di akun facebook
samaran bernama Ringgo Abdillah, Farhan membobol jaringan wifi milik
tetangganya. [*]
samaran bernama Ringgo Abdillah, Farhan membobol jaringan wifi milik
tetangganya. [*]
Komentar