Foto/Net/Ilust
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!MUARA ENIM, SriwijayaAktual.com – Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah
Desa (BPMPD) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan mengedepankan
prinsip keadilan dalam penggunaan dana desa.
Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Muara Enim Emran
Thabrani di Muarenim, Rabu, mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan
Kementerian Desa (Permendes) Nomor 21 tahun 2015 tentang penggunaan dana
desa harus menganut konsep keadilan.
“Permendes 21 penggunaan
dana desa harus menganut konsep keadilan untuk masyarakat desa. Oleh
karena itu pengunaan dan peruntukan dana desa harus dimusyawarahkan
terlebih dahulu bersama masyarakat,” kata Emran seperti dilansir Antarasumsel.com(11/5/2016).
Untuk mencapai
hasil yang maksimal dalam penggunaan dana desa tersebut, Pemkab
Muaraenim sudah mengintruksikan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD)
menyingkronkan programnya terkait dana desa.
“Proses singkronisasi ini harus dilakukan dalam musyawarah desa,” kata dia.
Kabupaten
mengalami peningkatan dalam alokasi dana desa pada 2016 dari
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
yakni dari Rp197.355.106.999 pada 2015 menjadi Rp296.446.237.000.
Dana desa pada tahun ini akan dialokasikan bagi 245 desa dengan rincian setiap desa akan menerima Rp1,2 miliar.
“Untuk
itu, pemkab berpesan bagi para perangkat desa untuk menggunakan dana
desa ini sebaik-baiknya. Jangan sampai dana tersebut menjadi masalah
yang pada akhirnya berurusan dengan pihak berwajib,” kata dia. (*)