![]() |
Pabrik Rokok (Ilust) |
membuat pengusaha SKT (Sigaret Kretek Tangan) galau. Pengusaha menilai
kabar kenaikan harga tersebut belum tentu benar.Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Namun demikian,
jika memang kabar tersebut benar, maka dampaknya sangat besar. Pengusaha
rokok bisa gulung tikar. Secara otomatis, gelombang PHK (pemutusan
hubungan kerja) akan mengikuti.
“Kabar itu (harga rokok Rp 50
ribu), masih simpang siur. Saya kemarin sudah bertemu dengan bea cukai,
namun tidak ada sosialisasi tentang rencana tersebut,” ujar Abdul Rohman,
pemilik PR (Perusahaan Rokok) Annur Jaya Jombang, Senin (22/8/2016).
Bagaimana
jika kabar itu benar? Dia menjelaskan, tentu saja hal tersebut sangat
memberatkan pengusaha. Utamanya perusahaan rokok skala kecil seperti
dirinya. Kondisi itu diperparah dengan daya beli masyarakat cukup
rendah.
“Kalau harga segitu (Rp 50 ribu), hasil produksi kami
jelas tidak laku. Makanya kami keberatan. Kami menolak,” katanya
menambahkan.
Seperti diketahui, usulan kenaikan harga rokok
menjadi Rp 50 ribu per bungkus merupakan hasil studi dari Kepala Pusat
Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.
Studi ini mengungkap
kemungkinan perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua
kali lipat dari harga normal. Hasilnya 80 persen bukan perokok setuju
jika harga rokok dinaikkan.
Wacana itu terus menggelinding.
Bahkan terakhir muncul pesan berantai lewat media sosial tentang daftar
harga rokok Rp 50 ribu per bungkus. Harga itu akan diberlakukan mulai
September 2016.(*).