SEKAYU-MUBA, SriwijayaAktual.com – Pemerintah
Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Perkebunan hari ini telah
menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muba kepada masyarakat dari
Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu mengenai penetapan calon petani
plasma kelapa sawit PT Guthrie Pecconina Indonesia, di Ruang Rapat
Randik, Jum’at (17/6/2016).
Penyerahan
SK Bupati diwakili oleh Asisten I Setda Muba, H Rusli SP MM Sebelum
penyerahan SK asisten I menyampaikan arahan kepada peserta rapat
bahwasannya patut disyukuri karena pada hari ini SK Bupati tentang
penetapan calon petani yang berasal dari Kelurahan Serasan Jaya
Kecamatan Sekayu mengenai plasma kelapa sawit PT GPI dapat diserahkan.
SK Bupati diwakili oleh Asisten I Setda Muba, H Rusli SP MM Sebelum
penyerahan SK asisten I menyampaikan arahan kepada peserta rapat
bahwasannya patut disyukuri karena pada hari ini SK Bupati tentang
penetapan calon petani yang berasal dari Kelurahan Serasan Jaya
Kecamatan Sekayu mengenai plasma kelapa sawit PT GPI dapat diserahkan.
“Alhamdullilah
berkat perjuangan kita bersama, yang sudah memakan waktu cukup lama
akhirnya permasalahan ini dapat terselesaikan, dan hari ini dapat
dilaksanakan penyerahan SK Bupati, kami selaku Pemkab Muba berharap agar
kedepannya tidak ada lagi tuntutan-tuntutan dari masyarakat maupun
pihak perusahaan,”tukasnya.
berkat perjuangan kita bersama, yang sudah memakan waktu cukup lama
akhirnya permasalahan ini dapat terselesaikan, dan hari ini dapat
dilaksanakan penyerahan SK Bupati, kami selaku Pemkab Muba berharap agar
kedepannya tidak ada lagi tuntutan-tuntutan dari masyarakat maupun
pihak perusahaan,”tukasnya.
Senada
juga dengan Asisten I Setda Muba, Kepala Disbun Muba, Drs Iskandar
Syahrianto MH juga menjelaskan, bahwa sebelum penetapan nama calon plasma
ini tentu sudah melewati berbagai prosedur mulai dari tingkat kecil RT,
RW, desa, koperasi, Kecamatan hingga tingkat kabupaten sehingga dapat
terverifikasi sesuai data yang di ajukan.
juga dengan Asisten I Setda Muba, Kepala Disbun Muba, Drs Iskandar
Syahrianto MH juga menjelaskan, bahwa sebelum penetapan nama calon plasma
ini tentu sudah melewati berbagai prosedur mulai dari tingkat kecil RT,
RW, desa, koperasi, Kecamatan hingga tingkat kabupaten sehingga dapat
terverifikasi sesuai data yang di ajukan.
“Diharapkan
setelah penyerahan SK Bupati ini agar kedepannya tidak ada lagi
tuntutan di luar data yang telah disepakati bersama, dengan telah di SK
kan ini berari sudah sah secara hukum dan tidak bisa diganggu
gugat,”harapnya. (Adm).
setelah penyerahan SK Bupati ini agar kedepannya tidak ada lagi
tuntutan di luar data yang telah disepakati bersama, dengan telah di SK
kan ini berari sudah sah secara hukum dan tidak bisa diganggu
gugat,”harapnya. (Adm).
Sumber, Ril Beritamuba