![]() |
Foto/Dok; Sidang Sengketa Pilpres 2019 |
Oleh Prijanto
KOLOM PEMBACA-OPINI, SriwijayaAktual.com – Ketika Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon Prabowo-Sandi, Pipres
2019, melihat gugatannya di KPU dan Bawaslu tidak sesuai harapan, BPN
pun tidak ada nafsu untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun,
dengan adanya perkembangan situasi politik, dan bukti-bukti baru yang
diketemukan dan memiliki peluang besar Prabowo-Sandi akan menang, sikap
BPN berubah. BPN mengajukan gugatan ke MK.
2019, melihat gugatannya di KPU dan Bawaslu tidak sesuai harapan, BPN
pun tidak ada nafsu untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun,
dengan adanya perkembangan situasi politik, dan bukti-bukti baru yang
diketemukan dan memiliki peluang besar Prabowo-Sandi akan menang, sikap
BPN berubah. BPN mengajukan gugatan ke MK.
Saat ini, rakyat Idonesia sedang menunggu apa putusan MK. Sidang yang
dilaksanakan tebuka telah membuka mata rakyat Indonesia bagaimana wajah
politik dan Pemilu 2019. Kasus-kasus, bukti, argumentasi-argumentasi
dari saksi dan ahli dalam persidangan jelas dan gamblang.
dilaksanakan tebuka telah membuka mata rakyat Indonesia bagaimana wajah
politik dan Pemilu 2019. Kasus-kasus, bukti, argumentasi-argumentasi
dari saksi dan ahli dalam persidangan jelas dan gamblang.
Berbagai komentar, analisa dan prediksi putusan MK dari pakar segala
macam kepakaran dan rakyat menengah ke bawah pun muncul di medsos. Ada
yang menganalisis secara jujur sesuai data dan fakta persidangan, namun
ada juga yang sesuai kepentingan. Artinya, berusaha menutupi data dan
fakta persidangan, dengan prinsip jagonya harus menang.
Artikel ini ditulis secara rasional dan seobyektif mungkin, berdasarkan
data yang mencuat di media. Polanya sedikit mencuplik ilmu Tentara dalam
membuat Perkiraan Keadaan Intelijen. Sebuah perkiraan untuk melihat
apakah musuh menyerang, bertahan, menghambat, memperkuat, terlibat,
mundur dlsb. Karena itu, tata tulisnya meliputi data dan fakta yang
terkait, pertelaan putusan, analisis singkat atas pertelaan dan
kesimpulan. Namun, sebelumnya akan diberikan ilustrasi penegakan
hukum/aturan di dunia olah raga dan fashion.
Ilustrasi Penegakan Aturan
May Myat Noe, Miss Myanmar dicabut gelarnya sebagai Miss Asia Pasific
World 2014, karena ketahuan memalsukan umur saat ikut tanding. Sedangkan
Lance Armstrong pembalap sepeda AS, tujuh gelar yang dimenanginya
dicabut dan harus mengembalikan bonus jutaan dolar, karena ketahuan
memakai doping sepanjang kariernya.
World 2014, karena ketahuan memalsukan umur saat ikut tanding. Sedangkan
Lance Armstrong pembalap sepeda AS, tujuh gelar yang dimenanginya
dicabut dan harus mengembalikan bonus jutaan dolar, karena ketahuan
memakai doping sepanjang kariernya.
Di Indonesia, 12 atlet PON XIX dan 2 atlet Pekan Paralimpik Nasioal XV,
dicabut medalinya karena ketahuan menggunakan doping. Inilah contoh
bagaimana penegakan aturan di dunia olah raga dan fashion. Sampai
sejauhmana penegakan hukum/aturan pada Pemilu 2019 di Indonesia? Apakah
sama dengan di dunia olah raga dan fashion? Tanggal 27 Juni 2019, rakyat
Indonesia dan masyarakat dunia akan mendengarkan sampai sejauhmana
Mahkamah Konstitusi menegakkan aturan.
Data dan Fakta
Pertama, adanya undang-undang yang mengatur Presiden tidak perlu cuti
kampanye ; DPT yang patut diduga bermasalah ; Kotak suara dari kardus
dengan harga murah/ ringan/mudah ditiru ; Berbagai kasus/peristiwa yang
melahirkan adanya dugaan penggunaan kekuatan struktur selama proses
Pemilu 2019.
kampanye ; DPT yang patut diduga bermasalah ; Kotak suara dari kardus
dengan harga murah/ ringan/mudah ditiru ; Berbagai kasus/peristiwa yang
melahirkan adanya dugaan penggunaan kekuatan struktur selama proses
Pemilu 2019.
Kedua, adanya tayangan awal hasil Quick Count (QC) di TV yang
memenangkan Prabowo-Sandi (Paslon 02) namun berubah cepat menjadi Paslon
01 yang unggul ; Foto wajah-wajah yang tidak ceria dari rombongan
Paslon 01 yang sedang melihat hasil QC di Jakarta Theater ; Beberapa
kasus atau peristiwa di TPS dan saat perjalanan/penyimpanan/pembukaan
kotak suara; Persoalan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ;
Persoalan proses hitung secara manual.
Ketiga, rangkaian kalimat dari Ketua Mahkamah Konstitusi saat pembukaan
sidang, yang menggambarkan persidangan dilandasi dengan Hukum Moral ;
Ketua MK mengatakan sidang tidak saja disaksikan rakyat Indonesia,
tetapi juga disaksikan Allah SWT; Penyampaian materi dari saksi-saksi
dan ahli dari BPN dan TKN ; Penjelasan dari KPU dan Bawaslu serta sikap
para Hakim Mahkamah Konstitusi. (Ref. persidangan di TV dan You Tube).
Pertelaan Putusan MK
Pertelaan-1 : Menyatakan Paslon 01, terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara
Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon
01 sebagai peserta Pilpres 2019.
telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara
Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon
01 sebagai peserta Pilpres 2019.
Pertelaan-2 : Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2019 secara Jurdil di
seluruh Indonesia atau sebagian Provinsi di Indonesia.
Pertelaan-3 : Menolak permohonan BPN seluruhnya dan menyatakan sah Keputusan KPU No.987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019.
Analisa dan Diskusi
Di dalam Penjelasan UUD 1945 (18/8/1945) dijelaskan bahwa Indonesia
adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan
kekuasaan (machtsstaat). UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang
mewajibkan Hakim dan Hakim Konstitusi menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, telah
sejalan dengan UUD 1945.
adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan
kekuasaan (machtsstaat). UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang
mewajibkan Hakim dan Hakim Konstitusi menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, telah
sejalan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, penegasan Ketua MK bahwa MK tidak bisa diintervensi
oleh siapapun, dan sidang dilihat oleh Tuhan YME menjadi tepat.
Penegasan tersebut relevan dengan Hukum Moral yang disampaikan Ketua MK
saat pembukaan sidang, yang tentunya membuat anggota Majelis Hakim tidak
berani sembrono. Semua pihak, terutama para Hakim akan hati-hati, jujur
dan adil.
Masing-masing tidak ingin seperti wasit Ali Bennaceur asal Tunesia yang
mengesahkan “Goal Tangan Maradona”, yang dihari tuanya sangat menyesal.
Para Hakim juga tidak ingin ditangkap seperti kasus Akil Mochtar mantan
Ketua MK yang divonis penjara seumur hidup (?) Semua pihak, terutama
para Hakim mestinya sadar, bahwa penyesalan itu akan muncul tatkala di
atas ranjang menunggu kematian.
Selama Majelis Hakim jujur menilai data dan fakta di persidangan dan
mampu menangkap tuntutan kejujuran dan keadilan rakyat, sebagaimana yang
diatur dalam undang-undang, serta tetap berpegang pada Hukum Moral dan
Konstitusi, maka dirinya akan selamat dan tidak ada penyesalan. Dengan
demikan, ajakan agar rakyat menghormati putusan MK menjadi pas.
Selanjutnya, mari kita analisis secara singkat dan sederhana, ketiga
pertelaan putusan MK di atas :
Pertelaan-1
Pasal 227 huruf P UU No 7/2017 tentang Pemilu, telah mengatur bahwa
pendaftaran Paslon harus dilengkapi surat pengunduran diri dari karyawan
atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai Paslon peserta
Pemilu. Apabila benar tuduhan BPN bahwa Cawapres Paslon 01 tidak
mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN di bank Syariah Mandiri dan BNI
Syariah terbukti, maka hal itu merupakan cacat formil persyaratan
sebagai Cawapres yang melanggar undang-undang.
pendaftaran Paslon harus dilengkapi surat pengunduran diri dari karyawan
atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai Paslon peserta
Pemilu. Apabila benar tuduhan BPN bahwa Cawapres Paslon 01 tidak
mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN di bank Syariah Mandiri dan BNI
Syariah terbukti, maka hal itu merupakan cacat formil persyaratan
sebagai Cawapres yang melanggar undang-undang.
Cacat formil dari Paslon 01 lainnya adalah dugaan penggunaaan dana
kampanye yang absurd dan melanggar hukum. Beberapa hal lainnya yang
ditudingkan BPN, sehingga patut diduga telah terjadi pelanggaran yang
bersifat TSM antara lain (1) Penyalahgunaan ABN yang dikaitkan dengan
program pemerintah (2) Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN (3) Pembatasan
pers atau media (4) Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan
hukum (5) Indikasi adanya TPS siluman (6) Kekacauan Situng dan (7)
Berbagai macam kasus yang terkait dengan formulir-formulir dan kotak
suara.
Semua tuduhan tersebut dilengkapi bukti dan juga sudah mendapat
tanggapan dari pihak termohon KPU dan pihak terkait dalam persidangan.
Namun, kebanyakan masyarakat awam tidak merasa puas atas sanggahan dan
penjelasan dari pihak termohon dan terkait.
Prof. Jaswar Koto ahli bidang IT dari BPN, memaparkan dugaan kecurangan
yang terkait C 1, pemilih siluman, DPT siluman, proses menghitung dll,
yang dijelaskan dengan tayangan secara gamblang, sehingga rakyat
terperangah, takjub, kagum dan memahaminya apa yang dimaksud kecurangan
pada Pilpres 2019. Penjelasan Prof. Jaswar tidak ada sanggahan yang
memadai. Logikanya, penjelasan balik dari termohon dan terkait juga
dengan tehnis IT yang bisa mematahkan argumentasi Prof. Jaswar. Namun,
nyatanya tidak demikian.
Mencermati jalannya sidang, para Pakar independen dan masyarakat nitizen
umumnya, memiliki penilaian dan dugaan kuat adanya kecurangan yang TSM
dalam Pemilu 2019. Padahal, legitimasi sosial atau masyarakat sangatlah
penting. Dengan demikian, “Pertelaan-1” memiliki peluang besar, sebagai
pilihan Majelis Hakim MK.
Pertelaan-2
Apabila benar Cawapres Paslon 01 tidak mundur sebagai pejabat BUMN, hal
ini jelas melanggar undang-undang. Walaupun ada pendapat Bank Syariah
Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN, namun pendapat ini telah dipatahkan
oleh Peraturan Pemerintah RI No.72/2016 dan Peraturan Menteri BUMN No:
Per-03/MBU/02102, yang menyebut anak perusahaan BUMN diperlakukan sama
dengan BUMN.
ini jelas melanggar undang-undang. Walaupun ada pendapat Bank Syariah
Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN, namun pendapat ini telah dipatahkan
oleh Peraturan Pemerintah RI No.72/2016 dan Peraturan Menteri BUMN No:
Per-03/MBU/02102, yang menyebut anak perusahaan BUMN diperlakukan sama
dengan BUMN.
Apabila Majelis Hakim menggunakan Peraturan Pemerintah dan Permen BUMN
tersebut di atas sebagai dasar pemikirannya, maka jelas Cawapres Paslon
01, bukan lagi peserta Pemilu 2019. Karena statusnya sebagai peserta
Pilpres dicabut, sebagaimana ilustrasi penegakan aturan di dunia olah
raga dan fashion di atas. Dengan demikian, tidaklah mungkin KPU
melakukan Pemungutan Suara Ulang, karena Paslon 01 sudah diskualifikasi.
Andaikan Majelis Hakim memilih “Pertelaan-2” maka stigma tentang MK yang
kelam di masa lalu sebagaimana yang disinyalir Ketua MK, akan membuat
MK lebih kelam lagi. Kepercayaan rakyat terhadap MK akan habis.
Pasalnya, tidak mundurnya Cawapres Paslon 01 dari pejabat BUMN,
sangatlah nyata dan mudah difahami rakyat, bahwa hal tersebut merupakan
pelanggaran aturan. Belum lagi masalah anggaran pembiayaan juga akan
muncul, jika dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Dengan demikian,
“Pertelaan-2” sangat kecil kemungkinannya.
Pertelaan-3
Mencermati jalannya persidangan, sikap masyarakat luas pasca persidangan
dan analisis di atas, sangatlah mustahil jika Majelis Hakim menolak
seluruh isi “Petitum” yang diajukan BPN.
dan analisis di atas, sangatlah mustahil jika Majelis Hakim menolak
seluruh isi “Petitum” yang diajukan BPN.
Kesimpulan
Dari analisis singkat dan sederhana di atas, maka perkiraan putusan MK
yang paling memungkinkan adalah “Pertelaan-1” yaitu : “Mahkamah
Konstitusi menyatakan Paslon 01, terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara
Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon
01 sebagai peserta Pilpres 2019.” (**)
yang paling memungkinkan adalah “Pertelaan-1” yaitu : “Mahkamah
Konstitusi menyatakan Paslon 01, terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara
Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon
01 sebagai peserta Pilpres 2019.” (**)
Komentar