PRABUMULIH, SriwijayaAktual.com
– Sebanyak 4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal jenis bensin dan
minyak tanah yang dibawa dari Kabupaten Pali tujuan Kabupaten OKU,
berhasil digagalkan jajaran Intelkam Polres Prabumulih.
Sebanyak 2 ton atau 2200 liter bensin ilegal yang disimpan di 2 buah
tedmon diangkut menggunakan mobil Daihatsu Luxio hitam BG 1024 P yang
dikemudikan oleh Irwanto (38), warga Desa Karang Agung Kecamatan Penukal
Abab Kabupaten PALI dengan tujuan desa Kuningan Baturaja Kabupaten OKU.
Minyak diduga merupakan milik IS (inisial-red) warga desa Karang Agung Kabupaten PALI.
Sementara sebayak 1 ton atau 1100 liter minyak tanah ilegal dan 1 ton
bensin ilegal di dalam tedmont diamankan dari mobil. Daihatsu Luxio
warna putih BG 1727 DH yang dibawa Kunci (20), warga Desa Karang Agung
Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI dan akan dibawa ke Desa Lubuk
Batang Kabupaten OKU. Minyak diduga milik NR (inisial-red) warga desa
Karang Agung, Penukal Abab Kabupaten PALI.
Empat ton minyak ilegal itu sendiri diamankan petugas ketika melintas di
depan SMPN 6 Kelurahan Muara Sungai Kecamatan Cambai, Selasa (10/5/2016)
sekitar pukul 01:00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, dua pelaku bersama empat ton minyak ilegal beserta dua mobil diamankan di Mapolres Prabumulih.
Diamankannya empat ton minyak itu bermula ketika petugas Intelkam Polres
Prabumulih mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika
selama ini sering ada kendaraan roda empat pengangkut BBM Ilegal
melintasi Prabumulih.
Mendapat laporan itu petugas Satintelkam Polres dibawah pimpinan Kasat
Intel, Iptu Candra B M Yusuf melakukan penyelidikan hingga akhirnya
mengetahui akan ada dua mobil pengangkut BBM Ilegal akan melintas di
kawasan jalan Muara Sungai Kecamatan Cambai.
Petugas yang telah lama mengintai akhirnya mendapati dua unit mobil
Daihatsu Luxio melintas, melihat itu petugas langsung melakukan
penyergapan dengan menghentikan kedua kendaraan yang disupiri Irwanto
dan Kunci lalu melakukan pemeriksan.
Petugas yang membuka pintu belakang mobil mendapati beberapa tangki
tedmont berisi minyak, setelah diperiksa surat ternyata tidak ada alias
ilegal.
Petugas akhirnya menggelandang dua sopir yang tidak berkutik dan membawa
dua mobil berisi empat ton minyak ilegal tersebut ke Mapolres
Prabumulih.
Kepada petugas, dua sopir mengaku hanya sebagai supir dan bertugas mengantar pesanan BMM ke kota Baturaja Kabupaten OKU.
“Kami cuman ngantar bae pak, kami cuma sopir. Kami disuruh pemilik
minyak antar ke Baturaja dengan sejumlah imbalan,” ungkap dua pelaku
dihadapan petugas.
(posmetroprabu.com 14/5/2016).