JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Polri akan menindak tegas penyebar hoax kertas formulir C1 hasil pemilihan yang
tidak sesuai dengan hasil real count KPU. Polri akan menjerat pelaku
dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi kreator
ataupun pemilik akun.
tidak sesuai dengan hasil real count KPU. Polri akan menjerat pelaku
dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi kreator
ataupun pemilik akun.
Berita selengkapnya silahkan simak video seperti yang dilansir BeritaSatuTV, Juma’t (19/4/2019) dibawah ini;
Sementara itu, pernyataan dari institusi Polri tersebut banyakmendapat tanggapan maupun sanggahan seperti dibawah ini;
Halo @KPU_ID yang baik. Untuk meringankan tugas Polisi yg khawatir ada pelaku penyebaran HOAX dokumen C1, saya usul, dibalik aja caranya. KPU lah yg posting semua C1 PLANO yg masuk. Agar, kami bisa membandingkannya dengan yang kami miliki. Mohon persetujuannya. Tks. pic.twitter.com/pA9VyJqkmi— Mustofa Nahrawardaya (@AkunTofa) 20 April 2019
Berharap agar @KPU_ID dan Polisi tidak menjadi pemicu kemarahan rakyat. Rakyat ingin pemilu JURDIL. Kok seakan salah kalau melaporkan kecurangan dan mau diancam sbg penyebar hoax ?— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) 20 April 2019
Ketika kita laporkan. Lalu dirubah KPU lalu dibenahi.. Setelah di benahi..Kita di tindak di bilang penyebar hoax.Jadi rakyat harus bagaimana. Mencari keadilan???Itu yg masih nampilin quick count di tv-tv & media2 juga harusnya nyebarin konten yg menipu masyarakat bagaimana?? pic.twitter.com/scmKPb9mfV
— F-P-I (@pedjoeang_islam) 20 April 2019
Kang ojek boleh tanya pak polisi ? KPU entri data C1 “salah” hinggal hasilnya pun salah ,terus rakyat Indonesia melihat itu dan sebagian besar rakyat resah, marah , caci maki sementara KPU tidak minta maaf, apakah itu bukan Hoax? Apakah bukan meresahkan? Itu dulu yg di tangkap ! pic.twitter.com/Ru619s5Xo3— Romitsu Top (@RomitsuT) 20 April 2019
Komentar