Polri Akan Tindak Tegas Penyebar Hoax Formulir C1 Pilpres 2019

polri%2BForm%2BCI
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Polri akan menindak tegas penyebar hoax kertas formulir C1 hasil pemilihan yang
tidak sesuai dengan hasil real count KPU. Polri akan menjerat pelaku
dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi kreator
ataupun pemilik akun.
Berita selengkapnya silahkan  simak video seperti yang dilansir BeritaSatuTV, Juma’t (19/4/2019) dibawah ini; 
Sementara itu, pernyataan dari institusi Polri tersebut banyakmendapat tanggapan maupun sanggahan seperti dibawah ini;

Spesial Untuk Mu :  MW KAHMI Sumsel Angkat Bicara! Terkait Kericuhan Saat Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati Empat Lawang 2018

Komentar