Presiden RI Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar, Ini Alasanya …

Antasari Azhar 20150204
Antasari Azhar (Ist)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com Staf Khusus Presiden Johan Budi mengungkap salah
satu alasan Presiden RI Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi mantan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar adalah
pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). 

“Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA
yang disampaikan kepada Presiden,” kata Johan Budi, seperti dikutip dari
Antaranews, Rabu (25/1/2017). 
Keputusan Presiden mengenai permohonan grasi telah ditandatangani
oleh Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
pada Senin 23 Januari 2017. 
Antasari mengajukan permohonan grasi melalui Mahkamah Agung pada 8
Agustus lalu. Antasari dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah
dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra
Banjaran, pada Februari 2009. Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan
Peninjauan Kembali atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang
diajukan dianggap tidak tepat. Selama ditahan sejak 2010, Antasari
mendapat remisi 4,5 tahun. 
Selain itu, kata Johan, Jokowi juga melihat berbagai pertimbangan
lain sebagai bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi Antasari
itu. 
Ia menambahkan, di antara poin-poin dalam Keppres itu adalah
pengurangan masa hukuman. “Di dalam Keppres itu isinya mengurangi
hukuman Antasari sebanyak 6 tahun,” kata Johan. (*)
Spesial Untuk Mu :  Begini Cara Melaporkan Pelakor dan Suami Selingkuh Pada Polisi

Komentar