![]() |
Yusril Ihza Mahendra [net] |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua
Umum Partai Bulan Bintang (PBB) terus melawan Perpres Tentang Tenaga
Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Umum Partai Bulan Bintang (PBB) terus melawan Perpres Tentang Tenaga
Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Dalam laman twitter resminya, Yusril menghormati kewenangan presiden Jokowi yang menerbitkan Perpres TKA.
“Saya pun menghormati kewenangan Presiden jokowi untuk menerbitkan
Perpres. Karena saya berbeda pendapat, maka saya menempuh cara
konstitusional dengan menguji materinya ke Mahkamah Agung. Apapun
putusan MA nanti mari kita sama-sama pula menghormatinya.” Tulis Yusril
dalam akun @Yusrilihza_Mhd pada Selasa (24/4/2018) Malam.
Perpres. Karena saya berbeda pendapat, maka saya menempuh cara
konstitusional dengan menguji materinya ke Mahkamah Agung. Apapun
putusan MA nanti mari kita sama-sama pula menghormatinya.” Tulis Yusril
dalam akun @Yusrilihza_Mhd pada Selasa (24/4/2018) Malam.
Saya pun menghormati kewenangan Presiden @jokowi untuk menerbitkan Perpres. Karena saya berbeda pendapat, maka saya menempuh cara konstitusional dengan menguji materinya ke Mahkamah Agung. Apapun putusan MA nanti mari kita sama2 pula menghormatinya… https://t.co/oLLZ816Vam— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 24 April 2018
Seperti diketahui, KSPI sudah menggandeng Yusril Ihza Mahendra
sebagai kuasa hukum dalam mengajukan gugatan ke MA. Gugatan akan
didaftarkan pada 1 Mei 2018 mendatang, bertepatan dengan Hari Buruh atau
May Day.
sebagai kuasa hukum dalam mengajukan gugatan ke MA. Gugatan akan
didaftarkan pada 1 Mei 2018 mendatang, bertepatan dengan Hari Buruh atau
May Day.
Berita Terkait: waOW! LUAR BIASA!! ‘Presiden Jokowi Sudah Ciptakan Lapangan Kerja Melampaui Target Janji Kampanye’
Sebelumnya Istana Kepresidenan mempersilakan Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) untuk menggugat Peraturan Presiden Nomor 20
Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung.
Pekerja Indonesia (KSPI) untuk menggugat Peraturan Presiden Nomor 20
Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung.
“Jika ada warga negara yang tidak setuju atau keberatan dengan
langkah Presiden mengeluarkan aturan, silakan saja digugat sesuai
mekanisme hukum yang berlaku,” kata Staf Khusus Presiden bidang
Komunikasi Johan Budi. (ak/beng)
langkah Presiden mengeluarkan aturan, silakan saja digugat sesuai
mekanisme hukum yang berlaku,” kata Staf Khusus Presiden bidang
Komunikasi Johan Budi. (ak/beng)
Komentar