Prof Yusril Merasa Over Aneh dengan Pernyataan Prof Mahfud MD Tentang Ba’asyir

yusril ihza mahendra dan mahfud md
kolase foto/istimewa

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan
Prof. Mahfud MD yang mengatakan bahwa Menkumham bisa mendelegasikan Dirjen,
Bukan Yusril. Ketua Umum partai Bilan Bintang ini juga merasa aneh
dengan pernyatan Mahfud MD.
“Malah aneh apa yang dikatakan oleh Pak Mahfud bahwa Presiden harus
mendelegasikan kewenangan pemberian bebas bersyarat kepada Dirjen,
karena pembebasan itu adalah wewenang Menkumham. Tidak ada pendelegasian
wewenang kepada saya dalam masalah Baasyir ini,” kata Prof Yusril Ihza Mehendra  lewat
rilisnya yang direrima redaksi, Jumat (25/1/2019) malam,dilansir abadikini.
Menurut Yusril, Presiden bisa menugaskan siapa saja yang dianggapnya pas dan mampu dalam memecahkan suatu permasalahan.
Pasalnya Kata Yusril, persoalan bebas bersyarat Ba’asir itu
terkatung-katung sejak Desember, karena terbentur dengan penerapan
peraturan tentang bebas bersyarat itu. “Untuk mengatasi masalah itulah,
Presiden meminta saya untuk menelaah mencari jalan keluar dan juga
memerintahkan agar saya berbicara dengan Ba’asyir,” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan, Presiden tahu ada masalah yang terkatung-katung,
lalu menunjuk seseorang untuk mencari jalan keluar mengatasinya. Hal
seperti itu kata Yusril, wajar dan sering terjadi dalam praktek
penyelenggaraan pemerintahan baik dalam menangani masalah dalam negeri
dan juga masalah yang bersifat internasional.
“Solusi mengatasi masalah itu saya laporkan kepada Presiden dan
Presiden setuju dengan solusi yang sata ajukan. Saya mengumumkan langkah
untuk memberikan pembebasan kepada Baasyir. Eksekutornya tentu bukan
saya, melainkan Menkumham dan jajarannya. Semua pembicaraan Presiden
dengan saya sudah saya informasikan kepada Menkumham,” jelas Yusril.
Yusril pun menyindir Mahfud MD, mungkin yang mejadi masalah adalah
Presiden menyuruh dirinya mencari jalan keluar guna menyelesaikan
permaslahan yang dihadapi oleh Abu Bakar ba’asyir dari pada menyuruh
Mahfud MD, jika seperti itu maka kata Yusril tentu dirinya tidak bisa
menjawabnya.
“Yang menjadi masalah bagi Pak Mahfud barangkali mengapa Presiden
menyuruh Yusril mencari jalan keluar mengatasi masalah Ba’asyir, bukan
meminta Mahfud MD. Kalau ini saya tentu tidak bisa menjawab,” sindirnya.
“Sama halnya saya tidak bisa menjawab mengapa Mahfud MD yang semula
digadang-gadang jadi Cawapres, tetapi yang jadi malah Kiyai Ma’ruf.
Kalau ini tentu hanya Presiden Jokowi yang bisa menjawabnya,” pungkas
Yusril mengakhiri keterangannya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai ada yang
keliru dalam rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Merujuk aturan, jika
ingin dibebaskan segera maka Ba’asyir harus memenuhi persyaratan sesuai
regulasi.
“Iya (tergesa-gesa), saya kira prosedurnya keliru. Kemudian
organisatorisnya juga keliru ya. Semestinya menurut PP No 99 (tahun
2012) yang melakukan itu kan Menkumham,” ujar Mahfud kepada wartawan di
UGM, Jumat (25/1/2019).
“Menkumham bisa mendelegsikan ke Dirjen Pemasyarakatan. Yusril itu
kan bukan, Menkumham bukan, penasihat presiden juga bukan dia. Dia
penasihat (pengacara capres incumbent) Pak Jokowi, bukan penasihat
presiden,” lanjut Mantan Ketua MK ini. [*]
Spesial Untuk Mu :  Klaim Terbaru Petinggi Sunda Empire, Jack Ma hingga Istri Donald Trump

Komentar