Puluhan Debitur Griya Kenten Damai, Tuntut Pihak BTN

Debitur tuntut BTN 1
Warga Griya Kenten Damai

PALEMBANG, SriwijayaAktual.com – Puluhan warga yang menghuni Griya Kenten Damai, Kelurahan Sukamaju,
Kecamatan Sako ramai-ramai mendatangi Bank BTN Cabang Palembang, Kamis
(4/8/2016). Mereka menuntut Bank BTN bertanggungjawab penuh atas sertifikat
rumah yang hingga kini belum beres bahkan carut marut.

Ketua RT 53 Arjumi mengatakan, ada 106 warga yang menuntut hak
sertifikat atas pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sekitar 26
Kepala Keluarga (KK) yang sudah melunasi kredit meminta segera
sertifikat diberikan tanpa ada biaya apapun.
“Kami di sini hanya menuntut hak, bagi warga yang sudah melunasi
pembiayaan untuk segera dikeluarkan sertifikat hak milik. Warga kita itu
bahkan ada yang sudah sejak  2006 lunas, namun belum diberikan
sertifikat,” kata Arjumi.
Parahnya lagi, BTN akan memberikan sertifikat dengan syarat warga
harus menandatangani perjanjian untuk tidak menuntut. Sertifikat yang
diberikan pun carut marut baik ukuran, luas tanah, nomor SHM, bahkan ada
yang belum balik nama.
“Ini konyol, ini sudah berlangsung lama, rumah sudah lunas malah
diminta biaya balik nama. Kami membayar cicilan ke bank. Bank sudah
terima uang kami, jadi bank harus bertangung jawab penuh sampai
sertifikat kami diberikan, bahkan seharusnya bank mengganti biaya yang
kami keluarkan menuntut penyelesaian permasalahan ini,” katanya.
Salah satu perwakilan warga Edi Swasano Parso menambahkan, BTN dari
bulan April yang lalu hanya berjanji akan menghadirkan manajemen pusat
untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun hingga batas waktu
kesepakatan pada 31 Juli, tidak ada konfirmasi maupun surat ataupun
tindak lanjut.
“Banyak permasalahan di perumahan ini, mulai dari sertifikat terbit
belum balik nama ke debitur, sertifikat telah terbit tapi luas tanah
kurang, bahkan sebagian tanah ada yang masih milik pihak ketiga dan
sebagian lagi di sertifikat yang belum dikuasai bank,” katanya.
Tidak hanya itu, warga yang sertifikatnya sama sekali belum terbit,
karena sertifikat yang menjadi agunan tidak dikuasai bank dan juga
sertifikat telah diterima debitur namun tertukar nomor SHM dengan
debitur lain. 
“Kami minta juga kepada OJK untuk mengawasi dengan benar
bank ini, karena kami sudah sangat dirugikan, bukan hanya sertifikat
yang tak kunjung diberikan namun juga biaya-biaya kami mengurus ini
semua,” katanya.
Edi menambahkan, BTN Palembang dalam hal ini sudah memperoleh laba
dari debitur yang melunasi kredit, ketika bank tidak bias
bertanggungjawab atas sertifikat yang seharusnya diberikan, maka debitur
ini wajib menuntut tanpa biaya apapun.
“Kami di sini sudah cukup sabar, ini sudah puncaknya, bank harus
bertanggungjawab penuh, jika bank tidak menyetujui pembiayaan ke developer, maka warga tidak mungkin dirugikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BTN Cabang Palembang, Adrian Syahbandi usai menemui tuntutan
warga menjelaskan, pihaknya hanya memiliki tanggungjawab moral, ada
beberapa sertifikat yang sudah diselesaikan dan ada juga yang belum
selesai. Saat ini pihaknya tengah mengumpulan dokumen.
“Tergantung permasalahannya, begitu administrasi selesai dalam waktu
beberapa bulan akan selesai. Nanti jika administrasi selesai, biaya
nanti bisa dibicarakan lebih lanjut, namun kami belum sharing soal biaya, nanti mungkin setelah semuanya selesai,” Tuturnya.
Baca Juga; Griya Mariana Permai
Selain itu, Adrian tidak mau menanggapi lagi ketika ditanya tentang kelalaian
pihaknya ketika memutuskan untuk bekerjasama dengan pengembang yang
notabennya tidak memiliki agunan yang jelas. Adrian hanya mengakui ada
standar poin administrasi yang terlewatkan pada kejadian ini.
“Ada administrasi yang terlewatkan, ke depan standarisasi akan
diterapkan secara maksimal, karena kami juga sebenarnya tidak
menginginkan hal ini, karena tidak ada yang sempurna. Namun ini ada niat
baik kita,” jelas Adrian tidak mau menggubris lagi tentang permasalahan
internal perusahaan. (Adm/Ren/BP)
Spesial Untuk Mu :  PSBB Kota Palembang Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya

Komentar