Rekam Video Ajakan Memilih Capres Jokowi, Kades di Garut ini Jadi Tersangka

43150 01500622012019 borgol
Ilustrasi

GARUT-JABAR, SriwijayaAktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan, Kepala Desa (Kades) Cimareme, Jajang Haerudin statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jajang
ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan melakukan
kampanye calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi di media sosial, sehingga dijerat undang-undang tindak pidana pemilu.
“Meskipun
statusnya tersangka yang bersangkutan tidak ditahan polisi,” kata
Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid seperti dilansir
Antara, Jumat (29/3/2019).
Ia menuturkan, Kades Cimareme,
Kecamatan Banyuresmi itu diketahui melakukan ajakan memilih melalui
video, kemudian tersebar di media sosial yang akhirnya Bawaslu memanggil
orang dalam video tersebut.
Kasus tersebut, kata dia,
ditindaklanjuti bersama yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Gakumdu) terdiri dari Bawaslu, Polres Garut dan Kejaksaan
Negeri Garut yang memutuskan adanya dugaan pidana pemilu.
“Saat ini Jajang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres,” ucapnya.
Ia menyampaikan, hasil kajian Jajang dijerat melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Bawaslu
Garut, lanjut dia, masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik di
Kepolisian Resor Garut untuk menjadi pembahasan di Gakumdu dan
penuntasan kasus tersebut.
“Selanjutnya Gakumdu akan melakukan pembahasan ketiga, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya,
seorang kades memberikan pernyataan dukungan dan ajakan memilih yang
direkam menggunakan video telepon seluler, yang akhirnya tersebar ke
media sosial, terutama grup WhatsApp. [*]

Spesial Untuk Mu :  'Masih Jadi Misteri'?, Kenapa Kita Jarang Melihat Mobil Polisi Isi Bensin di SPBU?

Komentar