Gede Sandra menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
yang mengatakan sejumlah insentif pajak yang akan dimasukkan dalam RUU
Omnibus Law perihal perpajakan. Insentif pajak tersebut termasuk dalam
hal perpajakan di pasar modal.
Adapun salah satu insentif yang menjadi perhatian investor adalah
insentif yang diberikan bagi investor pasar modal, khususnya pajak
dividen yang diperoleh investor dari laba bersih emiten, baik bagi wajib
pajak (WP) orang pribadi maupun WP badan.
PPh dividen dalam negeri, dalam hal ini dividen yang diterima wajib
pajak badan maupun wajib pajak perorangan akan dibebaskan.
pajak deviden rata-rata sebesar 28 persen. Negara-negara liberal di OECD
juga pajak deviden rata-rata 24 persen.” jelas Gede kepada Kantor
Berita Politik RMOL, Kamis (28/11).
Menurutnya, dengan menerapkan pajak deviden sebesar 0 persen, Indonesia
sudah sah menjadi negara penganut liberalisme yang radikal atau dalam
bahasa lainnya, ultraliberal.
Kebijakan ini akan memanjakan kelompok menengah atas yang bermain pasar
saham. Sekalipun mereka tidak pernah menyimpan kekayaannya di dalam
negeri.
Sementara nasib UKM yang masih berjuang bertahan dari himpitan ekonomi,
kata Gede, terus dipajaki bahkan dari omsetnya yang tidak seberapa.
dilawan karena akan semakin mempertajam ketimpangan pendapatan di
kalangan masyarakat. Kebijakan ini juga akan semakin menurunkan
penerimaan pajak yang diperlukan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.
Pancasila di mana-mana, bila ternyata kebijakan pemerintahan sendiri
sudah terpapar ideologi liberal yang sangat radikal,” tutup Gede
Sandra. (rmol)
Komentar