Resmi! DPR RI Sahkan Revisi UU KPK Meski Ditolak Habis-habisan Publik

paripurna%2Bsahkan%2BRUU%2BKPK%2B313ecbd1 8f12 4bc5 8608 432fd6bdc1d9 169
DPR RI mengesahkan UU KPK yang sebelumnya menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Gelombang penolakan yang begitu kuat ternyata tidak didengar oleh DPR dan pemerintah. Revisi UU KPK tetap disahkan oleh DPR.

Revisi
UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi
masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh
lembaga antikorupsi itu. Meski demikian, revisi UU KPK baru saja
disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019).

Rapat
paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Berdasarkan hitungan
manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski
demikian, Fahri menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari
560 anggota Dewan.

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membacakan
laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Dari laporan itu,
diketahui bahwa 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh; 2
fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas;
sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Fahri lalu
melanjutkan agenda pengesahan dengan penyampaian tanggapan pemerintah.
Tanggapan itu dibacakan Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna mengatakan
presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Fahri Hamzah ‘MAKANAN’ Intelijen

Setelah itu, Fahri kembali mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota Dewan

“Apakah
pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Fahri.

“Setuju,” jawab anggota DPR serempak.

Pembahasan revisi UU KPK sejak resmi jadi usul inisiatif DPR hingga
disahkan dalam rapat paripurna DPR hanya 13 hari. DPR sendiri akan
mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019.
Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

Spesial Untuk Mu :  HOT!! "Jokowi Akan Berikan Kejutan untuk Prabowo di Debat Kedua Pilpres 2019", Jadi Gak Sabar nie guys!

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan
eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap
independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan;
mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara
tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanjutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang
ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan
kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme
penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

Baca Juga: Puisi Guru Besar UGM ke Jokowi: Mengapa Cepat Menyerah dengan Buaya?

Sebelumnya
diberitakan, revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar,
akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap
bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Namun DPR dan pemerintah tetap
melanjutkan pembahasan hingga akhirnya kini disahkan.

(detik/imk)
 

Komentar