Risma Tolak Perampingan SKPD, Kok Bisa? …

Risma
Walikota Surabaya Tri rismaharini (Ist)
SURABAYA-JATIM, SriwijayaAktual.com – Pemerintah kota Surabaya tetap tak akan merampingkan
jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), meski penataan organisasi
di daerah harus selaras dengan struktur pemerintah pusat sesuai amanat 
UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP 18 tahun 2016 tentang
perangkat daerah.

Walikota Surabaya Tri rismaharini, usai
mengikuti rapat paripurna Pidato Presiden dalam rangka Peringatan HUT
Kemerdekaan RI ke-71 di DPRD mengatakan, bahwa saat ini perampingan SKPD
sulit diwujudkan.

Pasalnya, selama ini menurutnya tugas
masing-maisng SKPD sudah sangat berat. “Gak ada kepala dinas yang mau,
berat,” terangnya. Selaasa (16/8/2016)

Risma mengungkapkankan, di
lingkungan pemerintah kota ada beberapa Kepala SKPD yang tugasnya bisa
sampai 24 jam, seperti Dinas PU, Bina Marga dna Pematusan, kemudian
Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

“Mereka kerjanya 24 jam, siapa yang kuat jika diagabungkan,” tutur Risma

Risma
yakin, tak ada kepala SKPD yang mampu menjalani tugasnya jika ada
merger beberapa SKPD. Walikota memperkirakan apabila ada penggabungan
beberapa SKPD, tugas para kepala SKPD bisamelebihis batas fisk manusia.
“Aku yakin gak ada yang kuat,” tutur mantan kepala Bappeko.

Untuk
menyikapi kebijakan perampingan organisasi, saat ini menurut Risma,
pihaknya tengah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. “Saat ini
masih proses di Jakarta (pemerintah pusat),” katanya

Namun,
terkait seleksi terbuka bagi para Kepala SKPD, risma mengaku, sudah
pernah dijalankan, Hanya saja, kala itu, karena dirinya mengikuti
Pilkada, Maka, prosesnya tak berjalan.

Baca juga; Risma Sebut, Aku Diancam Warga Surabaya Kalau Dibawa Jokowi ke Jakarta

Dan hingga sekarang, di
beberapa SKPD, seperti Dinas perhubungan, Dinas Cipta Karya, dan Kepala
RS Dr. Soewandi masih dijabat pelaksana tugas (Plt).

Spesial Untuk Mu :  waOW!!! 'Ternyata Tank Pernah Didesain Sebesar Ini'

Risma
mengakui, dirinya belum mekanisme seleksi terbuka para kepala SKPD
sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, prosedur tresbut
akan dijalankan di lingkungan pemerintah kota

“Nanti ya kayak gitu lagi,” katanya.(*).

Sumber, Berita Jatim 

Komentar