Saksi Ahli KPU Sebut Tidak Ada Pengurangan Suara Paslon 02 di Situng KPU

a7d56b3e c5d9 448e 9fcd 3e2fb4a312d5 169
Foto: Ahli yang dihadirkan KPU di sidang MK, Marsudi Wahyu Kisworo (Youtube MK)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Tidak ada pengurangan suara pasangan capres cawapres nomor urut
02 pada tampilan sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan
Umum ( KPU) pemilihan presiden 2019. 
Demikian diungkapkan Marsudi Wahyu
Kisworo, saksi ahli yang didatangkan oleh KPU dalam sidang perselisihan hasil
pemungutan suara (PHPU) di Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta, Kamis
(20/6/2019) dilansir kompas.com.

Awalnya, kuasa hukum KPU bertanya spesifik kepada Marsudi. Berdasarkan tampilan
Situng, apakah ada pengurangan perolehan suara di paslon capres cawapres nomor
2? Marsudi menjawab, “tidak. 
Dua-duanya itu ada yang bertambah, dua-duanya
juga ada (momen) berkurang.” 
Ia menegaskan, dinamika angka pada Situng itu
didasarkan pada input C1 oleh petugas KPU. Artinya, angka di tampilan Situng
itu pasti sesuai dengan formulir C1 yang diinput.

Menurut peraih gelar doktor ilmu komputer di Curtin University Australia itu,
berdasar pada analisisnya, penambahan perolehan suara di Situng tidak
menunjukkan sesuatu hal yang patut diduga sebagai rekayasa. 
“Karena
polanya acak. Bahkan, jika ditampilkan di tingkat TPS, jauh lebih acak
lagi,” ujar Marsudi. 
Maksudnya, tidak ada pola penambahan suara pada
paslon tertentu. Demikian pula, tidak ada pola pengurangan suara.

Apabila ada kesalahan pada Situng, itu artinya bukan petugas penginput data
yang salah. Tapi formulir C1-nya yang keliru. Ia mencontohkan, kekeliruan
seperti itu terjadi di salah satu TPS di Provinsi Aceh. [*] 

Lihat Juga Video Sidang perselisihan hasil
pemungutan suara (PHPU) Pilpres 2019 di MK dibawah ini; 
















Spesial Untuk Mu :  Perusahaan Aseng Sponsori Gelaran Event Internasional Asian Games 2018

Komentar