Saya aja dulu Tidak Ada Niat Menista Agama Diganjar 4 Tahun Penjara, La si Ahok?

arswendo mengakui tak ada niat menista agama diganjar 4 tahun ahok gA8
Arswendo Atmowiloto, penulis dan wartawan (kiri). Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan). Foto/Dok/Sindonews

JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa
kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pasal
penghinaan golongan Pasal 156 KUHP bukan Pasal 156a KUHP tentang
penodaan terhadap agama.

Bahkan, atas perkataannya yang membawa
Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu itu, Ahok hanya dituntut
satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Menurut
pengamat hukum pidana Teuku Nasrullah, alasan jaksa menuntut Ahok dengan
Pasal 156 KUHP lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu tidak ada niat
menodai agama.

Jika dibandingkan dengan kasus penodaan agama
lainnya seperti Arswendo Atmowiloto, kata Nasrullah, juga tidak memiliki
niat menodai agama. Namun, pada kenyataannya dia dinyatakan bersalah
dan dihukum dengan Pasal 156a KUHP.

“Dulu beberapa kasus yang
sama pelakunya tidak ada niat. Tapi tetap dihukum dengan 156a. Contohnya
kasus Arswendo. Apakah Pak Asrwendo membuat polling itu menempatkan
Nabi Muhammad di urutan kesebelas ada niat?” katanya, Sabtu (6/5/2017), dikutip dari laman sindonews.com.

“Kalau
dilihat waktu Arswendo diperiksa penyidik polisi namanya Aris Munandar,
Arswendo terang-terangan mengatakan, tidak ada niat mengina Nabi
Muhammad. Sama sekali tidak ada niat menghina ajaran Islam. Tapi, saat
itu dihukum karena dianggap menjadi masalah ketertiban umum,” lanjutnya.

Merujuk
kepada tuntutan jaksa kepada Ahok, sambung Nasrullah, tidak
memperhatikan dampak ketertiban umum, melainkan hanya adanya niat atau
tidak Ahok menodai agama. “Kan sudah ada perubahan politik penegakan
hukumnya. Nah, sekarang harus ada niat,” katanya.
Baca Juga: Tidak ingin jadi Menteri, Setelah Pensiun Jadi Gubernur, Ahok akan lakukan ini…

Sehingga, jika
nantinya hakim menjatuhkan vonis kepada Ahok merujuk kepada Pasal 156
KUHP seperti tuntutan jaksa. Maka, setiap pelaku kasus penodaan agama
yang menyatakan tidak ada niat menistakan agama harus direhabilitasi
nama mereka.

Spesial Untuk Mu :  Tiga Hal yang Membuat Laki-laki 'On' Melihat Wanita, Apa Itu?

“Kalau merujuk kepada niat, mereka yang sudah
dihukum selama ini yang tidak punya niat sudah terjadi peradilan sesat
dong. Oleh karena itu, kalau ada orang yang selama ini tidak ada niat
menghina agama telah dihukum dengan Pasal 156a negara harus berlaku adil
merehabilitasi nama mereka. Undang-undangnya belum berubah, jangan ada
perlakukan tidak adil, harus seimbang,” tukasnya. (*)

Komentar