Sebelum Ada Perpres, Pelibatan TNI Tumpas Terorisme Masih Sebatas BKO Polri

TNI%2BDd UEmkVQAA7LN1
Panglima TNI Jend.TNI  Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jend.Pol Tito Karnavian [net]

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengemukakan sebelum ada
peraturan presiden (perpres) terkait UU Antitterorisme, maka pelibatan
TNI dalam operasi pemberantasan teroris masih bersatus di Bawah Kendali
Operasi (BKO) Polri. Itu artinya, TNI tidak bisa berdiri sendiri,
melainkan berada di bawah koordinasi Polri. Polri sebagai pemimpin dalam
setiap operasi pemberantasan teroris.
“Saat ini, payung hukumnya menggunakan nota kesepahaman perbantuan
antara TNI dengan Polri. Apabila diperlukan, kami bisa BKO di dalam
kekuatan kepolisan,” kata Hadi seusai mengikuti rapat kerja dengan
Komisi I DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Dia menjelaskan, jika nantinya revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme)
sudah disahkan DPR maka akan dibentuk aturan turunan berupa perpres.
Perpres itu yang menjelaskan pelibatan TNI secara terinci.‎ Pelibatan
TNI, kata Panglima TNI, bergantung pada skala atau tingkat ancaman yang
timbul dari suatu aksi teror.
Pasukan yang disiapkan dalam keterlibatan TNI adalah Komando Operasi
Khusus Gabungan (Koopssusgab) yang merupakan gabungan pasukan elite
TNI.‎ Koopssugab nantinya menjadi lembaga permanen setelah diatur
melalui perpres. “Nantinya, mereka melaksanakan operasi khusus. Ketika
ada teroris tingkat tinggi dan operasi khusus. Contohnya, pada waktu
pembebasan kapal yang ada di Somalia, Woyla. Mungkin ada operasi lain
yang mirip seperti itu,” jelasnya, dikutip dari suara pembaruan.
Pada era Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menjadi Panglima TNI,
Koopssusgab dijalankan dengan menggunakan Peraturan Panglima TNI. Dengan
aturan tersebut, keberadaan Koopssusgab hanya bersifat sementara atau
situasional.

Berita Terkait: Siapa yang Enggak Takut dengan Koopssusgab, Hayo Ngomong….’Ditabrak…Selesai Pasti !!!’

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai
Golkar Satya Widya Yudha mengatakan, idealnya harus ada peraturan
pemerintah (PP) untuk membentuk Koopsussgab. Namun, karena belum ada,
maka akan diusulkan dibentuknya Peraturan Presiden atau Perpres.
“Kami sudah mendukung adanya Perpres, tetapi akan lebih ideal jika
ada peraturan Pemerintah. Tetapi, kalau belum ada PP, maka Perpres
dikonsultasikan ke DPR,” jelas Satya.
Menurutnya,‎ Koopssusgab akan menjadi permanen. Nantinya, Koopssugab
akan dibiyai negara, sehingga efektif dalam menjalankan tugasnya. “Ini
menjadi permanen. Kita pikirkan lembaga ini harus didanai oleh APBN.
Makanya, kami meminta idealnya PP dan Pepres. Tetapi, apabila tidak ada,
bisa mengacu kepada ayat di UU TNI atau UU Antiterorisme yang baru
nanti,” tutur Satya. [*]
Spesial Untuk Mu :  AMPUN !!!, Debit Air Sungai Batanghari Masuk Level-4 Siaga, Dua Desa Udah Terendam

Komentar