Selain Irman Gusman, KPK RI Juga Tetapkan Oknum Jaksa Sumbar Sebagai Tersangka

Berita106 Dilihat
Gedung Baru Kpk 161115 Hma 1
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang
jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bernama Faizal sebagai
tersangka suap kuota gula impor.  
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan suap gula impor yang
menyeret Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) bermula dari penyelidikan KPK
terhadap perkara tersangka direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy
Sutanto, di Pengadilan Negeri Padang.
Xaveriandy diduga memberi uang senilai Rp 365 juta kepada Faizal
untuk membantu mengurus perkara yang sedang disidangkan di PN Padang.
Faizal merupakan jaksa yg mendakwa Xaveriandy di PN Padang dalam perkara
penjualan gula tanpa SNI. 
“Namun, dalam proses persidangan Faizal juga bertindak seolah-olah
sebagai penasihat hukum terdakwa Xaveriandy. Misalnya, Faizal membuatkan
eksepsi untuk terdakwa Xaveriandy. Faizal juga mengatur saksi yang
menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Alexander di gedung KPK, Sabtu
(17/09/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan,
penangkapan Irman merupakan pengembangan penyelidikan kasus distribusi
gula impor yang tidak mendapatkan SNI.
“Sebenarnya kasus ini pertamanya penyelidikan tentang kasus yang
berhubungan dengan distribusi gula yang diimpor dan tidak mendapatkan
SNI dan ternyata di dalam pengembangan kasus itu diketahui berhubungan
dengan Bapak IG,” kata Laode.

Baca juga; Ketua DPD RI Irman Gusman Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Penangkapan ……

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Sebagai penerima, Faizal jaksa penuntut umum pada Kejati Sumbar
disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal
11 uu nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas UU 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. (Red/Rima).