Serukan Referendum Aceh, Wiranto Siap Penjarakan Muzakir Manaf

Berita169 Dilihat
wiranto

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) Muzakir Manaf akan mendapat proses hukum dari pemerintah pusat
setelah menyerukan referendum Aceh.

“Nanti tentu ada proses-proses hukum untuk masalah ini, karena tatkala
hukum positif sudah tidak ada, dan tetap ditabrak tentu ada sanksi
hukumnya, jadi biar sajalah,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Jumat (31/5/2019).

Menurut Wiranto usulan referendum seperti yang dilontarkan Mualem tidak
berlaku dalam hukum positif Indonesia. Pasalnya, landasan hukum tentang
referendum telah tercabut dengan adanya TAP MPR No 8 Tahun 1998.

“Yang perlu saya sampaikan adalah masalah referendum itu sebenarnya
dalam khasanah hukum positif di Indonesia itu tidak ada. UU no 6 Tahun
1999 itu mencabut UU nomor 5 tentang referendum, UU nomor 5 Tahun 1985
itu (sudah) dicabut. Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif
Indonesia sudah tidak ada,” tegasnya.

Berita Terkait; Aceh ‘Ngotot’ Mau Referendum, Alumni 115 Perguruan Tinggi Sarankan Jokowi Mundur daripada Indonesia Hancur

Ia menilai usulan referendum Muzakir Manaf tidak berlaku terlebih jika dihadapkan pada lembaga internasional.


“Jadi enggak relevan lagi. Apalagi kalau kita hadapkan kepada
International Court ya, yang mengatur tentang masalah-masalah ini. Ini
juga enggak relevan karena hanya dekolonisasi yang bisa masuk dalam
proses referendum misal Timor Timur, saya kira enggak ada, mungkin itu
hanya sebatas wacana,” tandasnya.[sn]