PALI-SUMSEL, SriwijayaAktual.com – Pada tahun 2015, telah dilakukan pemekaran sepuluh desa
persiapan yang ada di wilayah Kabupaten PALI, yakni: Desa Persiapan
Tempirai Barat, Tanding Jaya, Madu Kincing, Harapan Jaya, Simpang Babat,
Simpang Tiga Babat, Gunung Menang Timur, Jerambah Besi, Maju Jaya dan Simpang
Solar, bakal segera dinilai dan dievaluasi oleh tim penilai dari
Pemerintah Kabupaten PALI (Pemkab PALI) sebagai syarat menjadi desa Definitif.
persiapan yang ada di wilayah Kabupaten PALI, yakni: Desa Persiapan
Tempirai Barat, Tanding Jaya, Madu Kincing, Harapan Jaya, Simpang Babat,
Simpang Tiga Babat, Gunung Menang Timur, Jerambah Besi, Maju Jaya dan Simpang
Solar, bakal segera dinilai dan dievaluasi oleh tim penilai dari
Pemerintah Kabupaten PALI (Pemkab PALI) sebagai syarat menjadi desa Definitif.
“Sebab, salah satu syarat menjadi desa definitif harus melalui tahapan
menjadi desa persiapan selama tiga tahun, serta selama menjadi desa
persiapan, administrasi harus rapi dan baik dan juga memenuhi syarat yang
tercantum dalam undang-undang.”Ujarnya Bupati PALI, Ir. H. Heri Amalindo saat dikonfirmasi wartawan terkait
informasi perkembangan pemekaran desa di Kab.PALI usai membuka acara gebyar
Stop Mising Sembarangan (SMS/BAB -red) beberapa hari lalu, dikutip dari infopali
(2/8/2017).
menjadi desa persiapan selama tiga tahun, serta selama menjadi desa
persiapan, administrasi harus rapi dan baik dan juga memenuhi syarat yang
tercantum dalam undang-undang.”Ujarnya Bupati PALI, Ir. H. Heri Amalindo saat dikonfirmasi wartawan terkait
informasi perkembangan pemekaran desa di Kab.PALI usai membuka acara gebyar
Stop Mising Sembarangan (SMS/BAB -red) beberapa hari lalu, dikutip dari infopali
(2/8/2017).
Lanjutnya, bahwa syarat menjadi desa definitif adalah harus menjadi desa
persiapan selama tiga tahun, dan saat ini sudah berjalan selama lebih
kurang dua tahun. Untuk mempersiapkan menjadi desa definitif, tim penilai bakal
turun dan hasilnya nanti akan diajukan ke DPRD Kab.PALI untuk disahkan menjadi
desa definitif setalah cukup tiga tahun.
persiapan selama tiga tahun, dan saat ini sudah berjalan selama lebih
kurang dua tahun. Untuk mempersiapkan menjadi desa definitif, tim penilai bakal
turun dan hasilnya nanti akan diajukan ke DPRD Kab.PALI untuk disahkan menjadi
desa definitif setalah cukup tiga tahun.
“Menghimbau kepada Kades persiapan supaya sering berkoordinasi
dengan Pemkab.PALI melalui instansi terkait. Sehingga apabila ada
kekurangan dapat segera dilengkapi”Tandasnya Heri.
dengan Pemkab.PALI melalui instansi terkait. Sehingga apabila ada
kekurangan dapat segera dilengkapi”Tandasnya Heri.
Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa Persiapan yang saat ini
juga merupakan Kades Persiapan Tempirai Barat, Kecamatan Penukal Utara, Dedi Handayani, mengatakan, mengucapkan sangat
berterimakasih kepada Bupati PALI yang telah menyampaikan kabar tersebut, yang
dimana selama penantian kami yang menginginkan menjadi desa definitif sudah ada
titik terangnya.
juga merupakan Kades Persiapan Tempirai Barat, Kecamatan Penukal Utara, Dedi Handayani, mengatakan, mengucapkan sangat
berterimakasih kepada Bupati PALI yang telah menyampaikan kabar tersebut, yang
dimana selama penantian kami yang menginginkan menjadi desa definitif sudah ada
titik terangnya.
“Kami berharap sepuluh desa yang dimekarkan pada tahun 2015 dimaksud
dikabulkan semuanya menjadi desa definitif. Masalah administrasi, kami telah
laksanakan sesuai aturan dan apabila ada kekurangan kami minta bimbingan dari
instansi terkait, misalnya dari pihak kecamatan untuk memberitahu atau
mengarahkan supaya kami dapat melengkapi.”Ujarnya.
dikabulkan semuanya menjadi desa definitif. Masalah administrasi, kami telah
laksanakan sesuai aturan dan apabila ada kekurangan kami minta bimbingan dari
instansi terkait, misalnya dari pihak kecamatan untuk memberitahu atau
mengarahkan supaya kami dapat melengkapi.”Ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, H Darmadi Suhaimi SH, mengatakan, bahwa
membentuk desa persiapan adalah wewenang penuh Bupati. Namun untuk yang
menerapkan menjadi desa definitif adalah pihak DPRD. Sehingga apabila
sudah memenuhi persyaratan serta sesuai dengan undang-undang, DPRD
akan mengesahkan desa-desa yang saat ini masih persiapan. Akan tetapi
apabila masih jauh dari kata layak bahkan jauh dari kriteria yang tercantum
dalam undang-undang, pihak DPRD tidak akan menyetujui, dan desa persiapan
yang tidak layak harus siap-siap kembali ke desa induk.”Jelasnya Darmadi. (*)
membentuk desa persiapan adalah wewenang penuh Bupati. Namun untuk yang
menerapkan menjadi desa definitif adalah pihak DPRD. Sehingga apabila
sudah memenuhi persyaratan serta sesuai dengan undang-undang, DPRD
akan mengesahkan desa-desa yang saat ini masih persiapan. Akan tetapi
apabila masih jauh dari kata layak bahkan jauh dari kriteria yang tercantum
dalam undang-undang, pihak DPRD tidak akan menyetujui, dan desa persiapan
yang tidak layak harus siap-siap kembali ke desa induk.”Jelasnya Darmadi. (*)
Komentar