*Sekitar 20 ribu SD hingga SMA sederajat di Tanah Air jumlah
siswanya di bawah 60 orang, dan diperkirakan tidak layak serta tidak
memenuhi SPM.
siswanya di bawah 60 orang, dan diperkirakan tidak layak serta tidak
memenuhi SPM.
![]() |
Ilustrasi |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan
menyisir 20 ribu sekolah di seluruh Indonesia, mulai dari jenjang SD,
SMP, SMA, dan SMK yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi standar
pelayanan minimal (SPM). Sejumlah sekolah tersebut akan didorong merger
atau ditutup jika dalam kurun waktu satu tahun tidak ada perbaikan.
menyisir 20 ribu sekolah di seluruh Indonesia, mulai dari jenjang SD,
SMP, SMA, dan SMK yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi standar
pelayanan minimal (SPM). Sejumlah sekolah tersebut akan didorong merger
atau ditutup jika dalam kurun waktu satu tahun tidak ada perbaikan.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhamamd,
mengatakan Kemdikbud akan melakukan evaluasi terhadap seluruh lembaga
pendidikan yang diperkirakan sudah tidak lagi memenuhi syarat pendirian
sekolah. Evaluasi juga dilakukan untuk mengantisipasi akan diterapkannya
sistem zonasi di 2018.
mengatakan Kemdikbud akan melakukan evaluasi terhadap seluruh lembaga
pendidikan yang diperkirakan sudah tidak lagi memenuhi syarat pendirian
sekolah. Evaluasi juga dilakukan untuk mengantisipasi akan diterapkannya
sistem zonasi di 2018.
“Perlu dilaporkan kepada Mendikbud bahwa ada sekitar 20 ribu sekolah
SD-SMK yang jumlah siswanya di bawah 60 orang, dan diperkirakan tidak
layak dan tidak memenuhi SPM,” kata Hamid dalam acara pembukaan Rakor
Pengelolaan Pendidikan Berbasis Zonasi 2017, dan Gala Siswa Liga Pelajar
Jenjang SMP, di Jakarta, Senin (13/11/2017) malam, dikutip dari koranjakarta..
SD-SMK yang jumlah siswanya di bawah 60 orang, dan diperkirakan tidak
layak dan tidak memenuhi SPM,” kata Hamid dalam acara pembukaan Rakor
Pengelolaan Pendidikan Berbasis Zonasi 2017, dan Gala Siswa Liga Pelajar
Jenjang SMP, di Jakarta, Senin (13/11/2017) malam, dikutip dari koranjakarta..
Pihaknya dan kepala dinas pendidikan akan menyisir sekolah mana saja
dari 20.000 tersebut yang akan diberikan pembinaan selama maksimal satu
tahun. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak juga memenuhi syarat
pendirian sekolah maka sekolah yang bersangkutan akan didorong untuk
merger atau dialihkan ke satuan pendidikan lain. “Jika sulit merger maka
akan ditutup,” tegas Hamid.
dari 20.000 tersebut yang akan diberikan pembinaan selama maksimal satu
tahun. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak juga memenuhi syarat
pendirian sekolah maka sekolah yang bersangkutan akan didorong untuk
merger atau dialihkan ke satuan pendidikan lain. “Jika sulit merger maka
akan ditutup,” tegas Hamid.
Terkait penerapan sistem zonasi, Hamid mengatakan penyelenggaraan
Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan dilaksanakan merujuk pada amanat
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, atau bentuk lainnya yang sederajat.
Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan dilaksanakan merujuk pada amanat
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, atau bentuk lainnya yang sederajat.
“Pada Pasal 15 disebutkan bahwa seleksi sekolah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang
berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit 90
persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” jelas
Hamid. Domisili yang dimaksudkan, kata Hamid, merupakan alamat pada
kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang
berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit 90
persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” jelas
Hamid. Domisili yang dimaksudkan, kata Hamid, merupakan alamat pada
kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kondisi di daerah tersebut (karakteristik) berdasarkan jumlah
ketersediaan daya tampung. Adapun bagi sekolah yang berada di daerah
perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius
zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar
pemerintah daerah yang saling berbatasan.
kondisi di daerah tersebut (karakteristik) berdasarkan jumlah
ketersediaan daya tampung. Adapun bagi sekolah yang berada di daerah
perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius
zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar
pemerintah daerah yang saling berbatasan.
Berbasis Zonasi
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),
Muhadjir Effendy, mengatakan kebijakan ini akan ada pengecualian untuk
sekolah-sekolah yang ada di daerah Terpencil, Terluar, dan Terdepan
(3T). “Kecuali daerah terpencil, kalau muridnya sedikit, ya mau
bagaimana lagi,” ujarnya.
Muhadjir Effendy, mengatakan kebijakan ini akan ada pengecualian untuk
sekolah-sekolah yang ada di daerah Terpencil, Terluar, dan Terdepan
(3T). “Kecuali daerah terpencil, kalau muridnya sedikit, ya mau
bagaimana lagi,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan se-Indonesia dapat
konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis
zonasi. PPDB setiap tahun dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan
bulan Juli. Pada pelaksanaannya, setiap sekolah negeri wajib mengumumkan
secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, terdiri dari
persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan
pengumuman sekolah, maupun media lainnya.
konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis
zonasi. PPDB setiap tahun dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan
bulan Juli. Pada pelaksanaannya, setiap sekolah negeri wajib mengumumkan
secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, terdiri dari
persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan
pengumuman sekolah, maupun media lainnya.
“Dengan ketentuan tersebut, PPDB dapat berjalan secara objektif,
akuntabel, dan transparan,” kata Muhadjir. Muhadjir meminta kepala dinas
pendidikan untuk memperhatikan peran sekolah swasta. “Saat PPDB,
sekolah negeri jangan membuka gelombang penerimaan sampai empat
gelombang, karena kita juga harus memberikan kesempatan kepada sekolah
swasta. Jangan sampai sekolah swasta tersebut tutup karena tidak
mendapatkan murid,” tegasnya. [*]
akuntabel, dan transparan,” kata Muhadjir. Muhadjir meminta kepala dinas
pendidikan untuk memperhatikan peran sekolah swasta. “Saat PPDB,
sekolah negeri jangan membuka gelombang penerimaan sampai empat
gelombang, karena kita juga harus memberikan kesempatan kepada sekolah
swasta. Jangan sampai sekolah swasta tersebut tutup karena tidak
mendapatkan murid,” tegasnya. [*]
Komentar