| ilustrasi |
RUU KUHP: Hidup
Bergelandangan dan Mengganggu Ketertiban Umum Didenda Rp1 Juta
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – RUU KUHP yang bakal disahkan pada
waktu dekat lewat rapat paripurna DPR RI masih menyisakan sejumlah pasal
yang dianggap kontroversial. Niatan untuk dekolonialisasi KUHP itu,
kini malah menjadi sorotan banyak pihak.
waktu dekat lewat rapat paripurna DPR RI masih menyisakan sejumlah pasal
yang dianggap kontroversial. Niatan untuk dekolonialisasi KUHP itu,
kini malah menjadi sorotan banyak pihak.
Salah satu pasal yang dinilai kontroversi ialah RUU KUHP Bagian
Kedelapan Penggelandangan Pasal 432. Pasal tersebut mengatur masalah
gelandangan.
Gelandangan sebagaimana dimaksud Pasal 432 dapat dijerat pidana dengan
sanksi hukuman berupa denda kategori I atau senilai Rp 1 juta.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang yang bergelandangan di jalan
atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan
pidana denda paling banyak Kategori I.”
Diketahui, pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II
pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu dilakukan seusai
DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III hari ini.
Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Diketahui, sebelum disepakati
untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin
melempar pertanyaan terlebih dahulu.
“Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai
ketentuan DPR RI?,” tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja,
Rabu (18/9/2019) dilansir laman suara.com.
Pertanyaan serupa kemudian dilontarkan Aziz kepada Yasonna sebagai
perwakilan dari pemerintah. Baik fraksi maupun pemerintah menyatakan
persetujuannya RUU KUHP dibawa ke dalam rapat paripurna untuk segera
disahkan. [*]







Komentar