Siapkan Tuntutan Untuk Ahok, JPU Minta di-Doa’kan

antarafoto sidang lanjutan basuki tjahaja purnama 210317 adm 3
Sidang Lanjutan Dugaan Penistaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Dok)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang
kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) mengatakan bahwa banyak yang harus diteliti oleh tim JPU untuk
menyiapkan tuntutan dalam sidang ke-18 Ahok pada Selasa (11/4/2017)
mendatang. Oleh sebab itu, dia meminta dukungan doa supaya semua usaha
berjalan sesuai rencana. 
“Doakan mudah-mudahan bisa tetapi banyak yang harus kami teliti
tetapi ya kami coba menaati jadwal yang diberikan Majelis Hakim,” kata
Ali sesuai mengikuti sidang ke-17 Ahok di Auditorium Kementerian
Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam. 
Ia pun belum bisa memastikan unsur-unsur mana saja yang terpenuhi yang akan dibacakan dalam tuntutan kepada Ahok itu.
“Besok baru kami bertemu dengan tim berkesimpulan dari dakwaan
yang terbukti yang mana, itu besok. Namun, gambaran kasar tuntutannya
sudah ada tetapi kesepakatan tim belum ada,” ucap Ali. 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan sidang
kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan
dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada
Selasa (11/4/2017) mendatang. 
“Diperintahkan agar Jaksa mulai besok menyicil tuntutannya dan
diharapkan tanggal 11 siap dibacakan. Kemudian mulai tanggal 11 karena
telah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk boleh live. Nanti
akan diatur tempatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dikutip dari laman antaranews.
Sementara soal persiapan agenda tuntutan pekan depan itu, Ahok menyatakan bahwa hal itu urusan dari tim penasihat hukum.
“Kalau dibacakan tuntutan ya kami tinggal duduk dengarkan saja.
Ini urusan penasihat hukum,” kata Ahok seusai menjalani persidangannya
yang ke-17 tersebut. 
Ia pun memastikan bahwa agenda pledoi dari tim penasihat hukum akan dimajukan dari 18 April menjadi 17 April 2017.
Spesial Untuk Mu :  Presiden Jokowi Digugat ke PTUN
“Kalau tuntutannya tanggal 11, kan hakim bilang tanggal 18 kan
terlalu dekat sama Pilkada, dia majukan ke tanggal 17. Berarti tanggal
17 kami akan pembelaan pledoi. Yang pasti hakim mengatakan minggu depan
semua televisi boleh live karena bukan pemeriksaan materi,” kata Ahok. 
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman
5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. 
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau
beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal,
keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara itu, menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara
selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang
pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (rima)

Komentar