Sidang Perdana Ofi Mantan Bupati Ogan Ilir Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kuasa Hukum Ofi Pertanyakan Surat Penangkapan

IMG 20160830 100847
Foto/Ist; Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi ( Tengah Berpeci), mantan Bupati Ogan Ili,r yang menjadi
terdakwa penyalahgunaan Nakoba duduk di kursi PN Palembang, Selasa (30/8/2016/).
PALEMBANG, SriwijayaAktual.com –  Bupati Ogan Ilir non aktif, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi
alias Ofi (28 Tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA
Khusus Palembang, Selasa (30/8/2016), dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang ‘Narkoba’.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ursula Dewi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang
melakukan penangkapan ini.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin majelis hakim Ahmad Ardianda
Patria, tim penasihat hukum terdakwa sempat mempersoalkan surat izin
penangkapan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sedangkan dalam surat dakwaan disebutkan atas perbuatannya, tersangka
AW Nofiadi yang kini masih menjalani rehabilitasi di RS Ernaldi Bahar
Palembang, dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari surat dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa ditangkap penyidik dari
BNN RI di rumahnya, di Jalan Musyawarah, Komplek Bandar Baru Permai,
Blok E5, RT5, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang, pada 13
Maret 2016.
Bermula sekitar awal Januari terdakwa menghubungi Faisal Roche alias
Ichan (berkas terpisah) meminta dicarikan shabu seberat 0,5 gram atau
seharga Rp700.000. Jika sudah didapat agar diletakkan di dinding
belakang rumah terdakwa.
Sehingga terdakwa Faisal membeli shabu dengan Ayub (DPO) seharga
Rp600.000 di sekitar Rutan Klas IA Pakjo Palembang. Lalu sekitar minggu
kedua Februari, terdakwa kembali minta dicarikan shabu seberat 1 gram
atau seharga Rp1.400.000 dan kembali diletakkan di tempat yang sama.
Kemudian pada 10 Maret pemesanan kembali dilakukan dan 13 Maret Ofi
kembali menghubungi Faisal minta dicarikan 1 gram shabu dan pada hari
yang sama Sony (DPO) anak Ayub datang mengantar pesanan kepada Faisal.
Lalu satu gram shabu pesanan tersebut diberikan kepada Murdani
(berkas terpisah) untuk diserahkan kepada terdakwa dan diakui sebagian
dari 1 gram shabu tersebut telah dikonsumsi dan sebagian lagi dibuang ke
dalam closed kamar mandi rumah terdakwa.
Usai pembacaan dakwaan majelis hakim melanjutkan sidang dengan
pemeriksaan saksi-saksi dari penyidik BNN RI yang melakukan penangkapan.
Saksi dari BNN menyebut dua pekan sebelum penangkapan mereka telah
berada di Palembang untuk menangkap terdakwa. Berawal ketika Faisal
diintai ketika mengambil shabu di kawasan Pakjo dan meletakkan shabu di
samping kediaman terdakwa.
Namun, saat akan menangkap terdakwa, rumah tersebut dijaga ketat alias terkesan dihalang-halangi  oleh
pihak Sat Pol PP dan keluarga Ofi, sehingga petugas mengalami kesulitan dan tertahan selama
berjam-jam di depan rumah.
Sementara itu, Kuasa Ahmad Wazir Nofiadi, Dhabi K Gumayra ditemui
usai sidang menuturkan sampai saat ini pihak penyidik BNN belum pernah
menunjukkan surat izin penangkapan dari Mendagri tersebut.
Padahal, sesuai Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tentang pemanggilan
ataupun penangkapan kepala daerah harus memiliki izin dari Mendagri.
 
“Sampai sekarang tidak ada surat dari Mendagri. Di dalam dakwaan juga
tidak ada surat tersebut. Itu yang masih kita pertanyakan,” kata 
Dhabi.
 
Selain itu, di dalam dakwaan serta keterangan para saksi sendiri tak
ada yang menyebutkan jika selama ini lokasi penangkapan dijadikan tempat
pesta narkoba.
“Tidak ada satu pun saksi yang bilang begitu. Ini angin segar untuk
keluarga, kalau rumah orangtua klien kami tidak dijadikan tempat pesta
narkoba,” ujarnya.
 Baca juga; ASBUN; Usut Tuntas Harta Kekayaan AW. Noviadi Mantan Bupati Ogan Ilir
Sedangkan dalam sidang kali ini, dua terdakwa lain, yakni Faisal
Roche (39) yang merupakan oknum PNS di RS Ernaldi Bahar serta terdakwa
Murdani, tenaga sukarela Satpol PP Ogan Ilir ini juga dihadirkan untuk
menjalani sidang perdana secara terpisah. (# ris/BP).
Spesial Untuk Mu :  Oknum Aktivis Lingkungan Penerima Beasiswa ini Terungkap' Sodomi 9 Anak

Komentar