‘Sikap Luhut B Pandjaitan Melunak Soal Reklamasi Teluk Jakarta’?

luhut tegaskan reklamasi pulau g tak bermasalah
foto/istimewa

BANDUNG-JABAR, SriwijayaAktual.com  — Sikap Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan terhadap
persoalan reklamasi tampak mulai melunak. Kemarin Luhut menyatakan
menyerahkan persoalan reklamasi pantai Jakarta pada Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, proses selanjutnya terkait reklamasi Teluk Jakarta
sepenuhnya ia serahkan ke Pemprov DKI. “Saya sudah mencabut moratorium.
Jadi, terserah DKI Jakarta. Biarkan mereka berproses,” ujar Luhut usai
memberikan Kuliah Umum (Studium Generale) Mahasiswa Universitas
Padjadjaran, Jumat (3/11/2017).

Luhut mengatakan, ia tak ingin
berkomentar lebih lanjut mengenai reklamasi karena saat ini sedang fokus
mengurusi masalah kawasan ekonomi khusus. Sebelumnya, Luhut menjadi
ujung tombak pemerintah pusat terkait persoalan kelanjutan reklamasi
Teluk Jakarta.

Ia mencabut moratorium pengembangan pulau-pulau
buatan tersebut bulan lalu dengan alasan para pengembang berjanji
memenuhi perizinan dan syarat-syarat dari pemerintah.

Luhut
juga mengatakan, ia mencabut moratorium karena Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan izin administrasi. Selain
itu, Luhut mengklaim telah mendapat banyak masukan untuk melanjutkan
reklamasi.

Ia sempat mewanti-wanti Pemprov DKI Jakarta agar tak
sembarangan menghentikan proyek reklamasi. Menurut Luhut, para
pengembang bisa menggugat Pemprov DKI jika hal tersebut dilakukan.

Wakil
Presiden Jusuf Kalla mengklaim, ia telah mencapai kesepakatan dengan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkalit kelanjutan proyek
reklamasi. Menurut JK, pulau-pulau yang belum diuruk tak akan
dilanjutkan pengerjaannya. Sedangkan, soal pulau-pulau yang sudah
berdiri, ia menyerahkan pada Pemprov DKI Jakarta.
Dalam janji
kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Anies menyatakan, akan
mengalihfungsikan pulau-pulau yang telah berdiri untuk kepentingan
publik, lahan konservasi, atau lokasi pembangunan infrastruktur.
Wakil
Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berterima kasih kepada Kalla jika
reklamasi di Teluk Jakarta benar-benar diserahkan ke Pemprov DKI
sepenuhnya. Meski begitu, ia tetap enggan berbicara langkah-langkah yang
akan dilakukan terkait reklamasi yang berpolemik itu.
Sandi
berkukuh, baru akan memberi tahu setelah pertemuan resmi dengan DPRD
DKI. Termasuk terkait rencana siapa pengelola pulau reklamasi yang
telanjur dibangun jika dialihfungsikan untuk fasilitas dan kepentingan
publik.

Baca Juga: Menko Kemaritiman Luhut B.Pandjaitan Ingin Segera Buat Peta Laut Indonesia


Sementara itu, pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(WALHI) meminta Anies-Sandi tak hanya bicara menghentikan proyek
reklamasi. Terlebih, sejauh ini belum ada tindakan tegas untuk
menghentikan secara total proyek tersebut.

“Konkretnya dulu dong,
berhenti semua. Jangan wacana dulu sana-sini,” kata Manager Eksekutif
Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil Walhi, Ony Mahardika, Jumat (3/11).

Spesial Untuk Mu :  Sri Sultan HB X Angkat Bicara! Terkait Aturan Pelarangan Mahasiswi Bercadar di Kampus

Menurutnya,
ada enam langkah nyata yang perlu dilakukan jika memang Pemprov DKI
serius ingin menyelesaikan polemik reklamasi. Langkah pertama, kata dia,
Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana
Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Peraturan
Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun
2017 yang mengatur panduan rancang kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau G
juga harus segera dicabut. “Ketiga, Gubernur Anies Baswedan tidak
menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan
reklamasi,” katanya.

Mengingat belum adanya kajian nyata pada
proyek reklamasi, Walhi meminta Pemprov DKI Jakarta segera melakukan
kajian komprehensif hulu hingga hilir wilayah Teluk Jakarta. Selain itu,
juga melakukan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan hidup
keberadaan Pulau C, D, dan G. Keterlibatan warga terdampak harus
disertakan, termasuk partisipasi publik yang bermakna.

Langkah
selanjutnya adalah melakukan pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan
hidup di wilayah Teluk Jakarta, termasuk di wilayah yang saat ini sudah
dijadikan pulau-pulau. Selain itu, melakukan rehabilitasi wilayah hidup
nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif.  [*]

(Melisa Riska Putri, Tulisan ini diolah oleh: Fitriyan Zamzami/detik).

Komentar