Soal Gugatan Ahok, Fadli Zon: Yakin MK Masih Waras”

Padli
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Net)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com -Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai,
sudah ada aturan mainnya bahwa pejawat yang mencalonkan diri sebagai
kepala daerah, harus cuti. Hal itu untuk menghindari potensi
penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk kampanye atau penggalangan.
Menurutnya, aturan cuti bagi pejawat yang mencalonkan diri sebagai
calon kepala daerah sudah bagus dan itu sudah terjadi pada pilkada tahun
lalu. Menurutnya UU yang mengatur soal cuti kampanye bagi pejawat harus
dipertahankan.
”Jadi menurut saya harus dipertahankan. Jadi saya kira MK masih
waras untuk tidak mengabulkan. Harusnya tidak dikabulkan. Justru upaya
ini bertentangan dengan apa yang dia (Ahok) lakukan dulu, ketika meminta
adanya cuti,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin
(22/8/2016).

Fadli mengatakan, aturan cuti bagi pejawat juga tidak ada benturan
dengan konstitusi. Oleh karena itu, ia menyatakan seharusnya MK
mengabaikan judicial review Ahok, karena tidak bertentangan dengan konstitusi.
”Efeknya sudah bagus, saya kira pejawat tidak boleh menggunakan power-nya untuk pilkada. Harus didukung itu. Kalau dikabulkan kita mundur lagi ke belakang,” ucapnya.
Kalau gugatan Ahok dikabulkan, lanjutnya, pejawat bisa menggunakan
berbagai macam perangkat atau instrumen yang bisa digunakan dalam rangka
Pilkada. Akibatnya, segala macam cara bisa dilakukan, mulai dari
bantuan sosial maupun lainnya. (*).

Baca juga; Hakim MK Minta Ahok Yakinkan Alami Kerugian Konstitusional

Sumber, Republika.co.id

Spesial Untuk Mu :  Nah Bro! Gangguan Akibat Maen Game Masuk Daftar Penyakit WHO

Komentar