![]() |
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Foto: Dok |
DIY-YOGYAKARTA, SriwijayaAktual.com – 35.911 hektare lahan di wilayah DIY wajib dijaga
untuk program pertanian berkelanjutan dan tak boleh beralih fungsi
menjadi bangunan paling tidak untuk 10 tahun kedepan. Hal tersebut
disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam pidato perdana pasca
pelantikan di DPRD DIY, Senin (16/10/2017).
untuk program pertanian berkelanjutan dan tak boleh beralih fungsi
menjadi bangunan paling tidak untuk 10 tahun kedepan. Hal tersebut
disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam pidato perdana pasca
pelantikan di DPRD DIY, Senin (16/10/2017).
Sultan mengatakan Pemda DIY siap memberikan kontrak selama 10 tahun
pada para pemilik lahan agar memastikan tetap digunakan sebagai sentra
pertanian. Namun, bukan insentif berupa uang tunai yang diberikan
melainkan bentuk bibit, pupuk serta perawatan.
pada para pemilik lahan agar memastikan tetap digunakan sebagai sentra
pertanian. Namun, bukan insentif berupa uang tunai yang diberikan
melainkan bentuk bibit, pupuk serta perawatan.
Insentif pemilik lahan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Daerah
(Perda) DIY nomor 10/2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan. Perda ini menyebutkan bahwa DIY harus mempertahankan
lahan pertanian seluas 35.911 hektare untuk pertanian produktif.
(Perda) DIY nomor 10/2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan. Perda ini menyebutkan bahwa DIY harus mempertahankan
lahan pertanian seluas 35.911 hektare untuk pertanian produktif.
“Sudah tertuang dalam peraturan, kita berikan kontrak 10 tahun kepada
pemilik lahan agar lahannya tidak menjadi bangunan. Insentif bagi
pemilik lahan untuk benih kita sediakan,” ungkap Sultan.
pemilik lahan agar lahannya tidak menjadi bangunan. Insentif bagi
pemilik lahan untuk benih kita sediakan,” ungkap Sultan.
Sebagai pengejawantahan program tersebut, masing-masing kabupaten DIY
diberi kewajiban menjaga lahan pertanian produktif agar tidak beralih
fungsi. Kabupaten Sleman diwajibkan menyediakan lahan seluas 12.377
hektare, Bantul 13.000 hektare, Kulonprogo 5.029 hektare dan Gunungkidul
5.505 hektare.
diberi kewajiban menjaga lahan pertanian produktif agar tidak beralih
fungsi. Kabupaten Sleman diwajibkan menyediakan lahan seluas 12.377
hektare, Bantul 13.000 hektare, Kulonprogo 5.029 hektare dan Gunungkidul
5.505 hektare.
“Sekarang bagaimana bapak dan ibu bupati mempercepat verifikasi
lahan. Jika verifikasi lahan di masing-masing kabupaten di DIY sudah
tuntas program pertanian berkelanjutan segera dilaksanakan,” sambung
Sultan.
lahan. Jika verifikasi lahan di masing-masing kabupaten di DIY sudah
tuntas program pertanian berkelanjutan segera dilaksanakan,” sambung
Sultan.
Data terbaru dari Dinas Pertanian menyebutkan bahwa setiap tahun DIY
kehilangan lahan produktif seluas 245 hektare. Sebagian besar alih
fungsi lahan tersebut digunakan untuk pemukiman, perluasan perkotaan,
perluasan bidang transportasi dan lainnya. (Fxh/KRjogja)
kehilangan lahan produktif seluas 245 hektare. Sebagian besar alih
fungsi lahan tersebut digunakan untuk pemukiman, perluasan perkotaan,
perluasan bidang transportasi dan lainnya. (Fxh/KRjogja)
Komentar