![]() |
Foto/Dok: menpora Imam Nahrowi bersaksi dalam sidang dana hibah koni |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memutuskan status
hukum Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi terkait kasus
dugaan skandal hibah Kempora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI). Dalam surat tuntutan terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan
Bendahara KONI Johny E Awuy yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019), Jaksa meyakini Ending terbukti
memberikan uang senilai total Rp 11,5 miliar kepada pejabat Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Kempora). Jaksa meyakini uang tersebut untuk
kepentingan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi melalui
asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kempora, Arief
Susanto.
hukum Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi terkait kasus
dugaan skandal hibah Kempora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI). Dalam surat tuntutan terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan
Bendahara KONI Johny E Awuy yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019), Jaksa meyakini Ending terbukti
memberikan uang senilai total Rp 11,5 miliar kepada pejabat Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Kempora). Jaksa meyakini uang tersebut untuk
kepentingan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi melalui
asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kempora, Arief
Susanto.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya menunggu
laporan dari Jaksa KPK yang tengah menyidangkan kasus tersebut. Dari
laporan Jaksa tersebut, KPK akan menentukan langkah selanjutnya terkait
fakta persidangan tersebut. “Nanti Jaksa penuntut akan laporkan seperti
apa itu akan dikembangkan. Kita tunggu saja,” kata Saut saat
dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
laporan dari Jaksa KPK yang tengah menyidangkan kasus tersebut. Dari
laporan Jaksa tersebut, KPK akan menentukan langkah selanjutnya terkait
fakta persidangan tersebut. “Nanti Jaksa penuntut akan laporkan seperti
apa itu akan dikembangkan. Kita tunggu saja,” kata Saut saat
dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Saut Situmorang enggan menjelaskan sejauh mana bukti-bukti yang
dimiliki KPK mengenai keterlibatan Imam Nahrawi dalam pusaran suap dana
hibah ini. Saut meminta setiap pihak bersabar menunggu proses hukum yang
sedang berjalan. “Jadi tunggu nanti setelah putusan, jaksa akan lapor,”
kata Saut Situmorang.
dimiliki KPK mengenai keterlibatan Imam Nahrawi dalam pusaran suap dana
hibah ini. Saut meminta setiap pihak bersabar menunggu proses hukum yang
sedang berjalan. “Jadi tunggu nanti setelah putusan, jaksa akan lapor,”
kata Saut Situmorang.
Hal senada dikatakan Jubir KPK, Febri Diansyah. Dikatakan, pihaknya
akan menunggu proses persidangan yang tengah berjalan. Dari proses
persidangan ini, Jaksa Penuntut nantinya akan mempelajari fakta
persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kita tunggu kan ada
tahapan lebih lanjut ya. Ada pembelaan kemudian kami akan pelajari lagi
apakah ada tindakan-tindakan lain misalnya sampai pada putusan. Nanti di
putusan kita akan melihat bagaimana pertimbangan Hakim terhadap
fakta-fakta tersebut dan bagaimana keputusannya. Dari sana lah nanti
Jaksa akan melakukan analisis dan merekomendasikan pada pimpinan apa
tindak lanjut yang bisa dilakukan baik untuk pokok perkara ataupun untuk
kemungkinan adanya pengembangan yang lain,” kata Febri Diansyah.
akan menunggu proses persidangan yang tengah berjalan. Dari proses
persidangan ini, Jaksa Penuntut nantinya akan mempelajari fakta
persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kita tunggu kan ada
tahapan lebih lanjut ya. Ada pembelaan kemudian kami akan pelajari lagi
apakah ada tindakan-tindakan lain misalnya sampai pada putusan. Nanti di
putusan kita akan melihat bagaimana pertimbangan Hakim terhadap
fakta-fakta tersebut dan bagaimana keputusannya. Dari sana lah nanti
Jaksa akan melakukan analisis dan merekomendasikan pada pimpinan apa
tindak lanjut yang bisa dilakukan baik untuk pokok perkara ataupun untuk
kemungkinan adanya pengembangan yang lain,” kata Febri Diansyah.
Dalam tuntutan terhadap Ending dan Johny, Jaksa menyatakan, uang Rp
11,5 miliar itu diterima Ulum dan Arief secara bertahap dalam rentang
waktu Januari hingga Mei 2018. Pada Februari 2018, Ending Fuad
menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI. Kemudian, pada
Maret 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan kembali uang Rp2
miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12. Pemberian selanjutnya pada
Juni 2018, Johny menyerahkan uang Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum
bernama Arief. Pada Mei 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp3 miliar
kepada Ulum di Gedung KONI Pusat.
11,5 miliar itu diterima Ulum dan Arief secara bertahap dalam rentang
waktu Januari hingga Mei 2018. Pada Februari 2018, Ending Fuad
menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI. Kemudian, pada
Maret 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan kembali uang Rp2
miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12. Pemberian selanjutnya pada
Juni 2018, Johny menyerahkan uang Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum
bernama Arief. Pada Mei 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp3 miliar
kepada Ulum di Gedung KONI Pusat.
Sebelum Lebaran 2018, Ending Fuad kembali menyerahkan uang dalam
bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kempora. Jaksa juga
mengungkapkan ada pemberian kepada Ulum Rp 50 juta dari Fuad dan Johny.
Pemberian terjadi ketika Ulum dan Imam berada di Jeddah, untuk memenuhi
undangan Federasi Paralayang dan umrah.
bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kempora. Jaksa juga
mengungkapkan ada pemberian kepada Ulum Rp 50 juta dari Fuad dan Johny.
Pemberian terjadi ketika Ulum dan Imam berada di Jeddah, untuk memenuhi
undangan Federasi Paralayang dan umrah.
Tak hanya itu, Jaksa menyatakan, Imam dan Ulum ikut serta dalam
pemufakatan jahat terkait perkara dugaan suap ini. Dalam tuntutan
tersebut, Jaksa juga meminta Majelis Hakim mengesampingkan bantahan
Imam, Ulum dan Arief. Hal ini lantaran bantahan ketiganya merupakan
usaha pembelaan diri tanpa didukung alat bukti sah lainnya.
pemufakatan jahat terkait perkara dugaan suap ini. Dalam tuntutan
tersebut, Jaksa juga meminta Majelis Hakim mengesampingkan bantahan
Imam, Ulum dan Arief. Hal ini lantaran bantahan ketiganya merupakan
usaha pembelaan diri tanpa didukung alat bukti sah lainnya.
Febri Diansyah mengatakan, tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK dalam
persidangan kemarin sudah dianalisis dan didasarkan pada fakta yang
berkembang di proses persidangan. Jaksa, kata Febri memiliki atas
fakta-fakta tersebut hingga dituangkan dalam surat tuntutan Ending dan
Fuad. Meski demikian, Febri mengatakan, pihaknya akan menunggu
pertimbangan hakim terhadap fakta persidangan dalam putusan nantinya
untuk pengembangan kasus ini. Yang pasti, kata Febri menekankan
pengembangan terhadap suatu perkara akan selalu terbuka sepanjang
didukung bukti yang cukup. “Kita tunggu putusan pengadilannya nanti,
Jaksa akan melakukan analisis apakah ada pelaku lain atau ada perbuatan
lain yang berkembang yang perlu ditelusuri. Sehingga ruang lingkup
kasusnya itu bisa berkembang atau pelakunya bisa diproses lebih lanjut,”
kata Febri Diansyah. [AK]
persidangan kemarin sudah dianalisis dan didasarkan pada fakta yang
berkembang di proses persidangan. Jaksa, kata Febri memiliki atas
fakta-fakta tersebut hingga dituangkan dalam surat tuntutan Ending dan
Fuad. Meski demikian, Febri mengatakan, pihaknya akan menunggu
pertimbangan hakim terhadap fakta persidangan dalam putusan nantinya
untuk pengembangan kasus ini. Yang pasti, kata Febri menekankan
pengembangan terhadap suatu perkara akan selalu terbuka sepanjang
didukung bukti yang cukup. “Kita tunggu putusan pengadilannya nanti,
Jaksa akan melakukan analisis apakah ada pelaku lain atau ada perbuatan
lain yang berkembang yang perlu ditelusuri. Sehingga ruang lingkup
kasusnya itu bisa berkembang atau pelakunya bisa diproses lebih lanjut,”
kata Febri Diansyah. [AK]
Komentar