60-70 Persen Dana Parpol Ditanggung APBN

(Ilustrasi) AMBON-MALUKU, SriwijayaAktual.com – Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra mengatakan negara harus berkontribusi pada Partai Politik (Parpol) dengan memberikan dana perbendaharaan sebesar 60 hingga 70 persen dari Anggaran Pendapatan

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.