JAKARTA, Sriwijaya Aktual – Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan dijalankan dengan dalih melaksanakan UU Nomor 7 Tahun Baca Selengkapnya!
Barang dan Jasa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.