Ilustrasi SEMARANG-JATENG, SriwijayaAktual.com – Rumah milik warga Kota Semarang apabila terbukti ditemukan jentik nyamuk virus Demam Berdarah Dengue (DBD), bisa terancam penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp 60 juta. Baca Selengkapnya!
Demam Berdarah
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.