Jokowi: PKI Nongol Lagi, Gebuk Saja!!!

Jokowi undang pimpinan redaksi ke Istana JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Presiden RI  Joko Widodo (Jokowi)  menegaskan, Negara menjamin kebebasan rakyat untuk berserikat dan menyatakan pendapat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UUD

Pembubaran Ormas Harus Melalui Pengadilan

Hizbut Tahrir Indonesia (net) JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pembubarkan organisasi massa (Ormas)  harus melalui keputusan pengadilan, termasuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menurut mantan Ketua Pansus UU Ormas DPR, Abdul Malik

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.