Ilustrasi/ist JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Mulai 1 Agustus 2019 BPJS Kesehatan akan mencoret sekitar 5,2 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JIK). Pencoretan merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor Baca Selengkapnya!
JKN
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.