JK Memang Layak Dipenjara, Minimal 6 Tahun

Ilustrasi KOTAWARINGIN TIMUR-KALTENG, SriwijayaAktual.com  – JK bakal menghuni penjara setelah ditangkap Satresnarkoba Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terbukti mengedarkan pil dextro dan zenith. Pria 37 tahun itu dijerat Pasal 112 (2)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.