JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. “(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan Baca Selengkapnya!
#Organisasi Radikal
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.