Ilustrasi JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Amnesty International Indonesia mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan polisi menghentikan menjerat aktivis Papua sebagai tersangka dengan menggunakan pasal makar dalam KUHP. Permintaan itu Baca Selengkapnya!
#Surat Amnesty
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











