Ilustrasi JAKARTA, SriwijayaAktual.com — Aturan baru angkutan termasuk untuk online segera diberlakukan. Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Baca Selengkapnya!
#Tarif Taksi Onliine
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.