SriwijayaAktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD mengingatkan bahwa vonis MK langsung mengikat dan tidak bisa dilawan.
Ia mewanti-wanti jangan sampai timbul masalah baru dengan
tindakan-tindakan yang destruktif dari pihak mana pun. Menjaga Indonesia
adalah menegakkan supremasi hukum.
Dikatakan Mahfud, putusan hakim pasti tidak bisa memuaskan semuanya.
Sering terjadi, pihak yang menang akan memuji hakim, sedangkan pihak
yang kalah mencerca hakim dengan berbagai tuduhan.
“Klau tak puas atas vonis pengadilan janganlah kita hny menuding satu
pihak kelak yg akan diadili oleh Allah,” kata Mahfud di akun Twitter
pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (28/6/2019).
“Semua akan diminta tanggungjawab oleh Allah: hakim, penggugat,
tergugat, saksi, pengamat, wartawan, pencurang, penuduh curang, pembuat
hoax. Yg dzalim & dusta akan diadzab,” tambah Mahfud.
Klau tak puas atas vonis pengadilan janganlah kita hny menuding satu pihak kelak yg akan diadili oleh Allah. Semua akan diminta tanggungjawab oleh Allah: hakim, penggugat, tergugat, saksi, pengamat, wartawan, pencurang, penuduh curang, pembuat hoax. Yg dzalim & dusta akan diadzab— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 28 Juni 2019
Cuitan Mahfud MD mendapat tanggapan dari sejumlah warganet. Salah satunya @umarpialang.
“Pak Prof Mahfud MD untuk melihat ke jujuran apakah hukum ada batas
waktu kulo cuma nanya untuk nambah Ilmu,” tanya @umarpialang.
“Betul. Kalau akibat thdp setiap tindakan (msl utk dituntut/digugat) ada
daluwarsanya. Kalau isi aturan hukum batas keberlakuaanya s-d
diubah/dicabut,” jawab Mahfud MD yang juga merupakan Alumni HMI ini .
“Hukum selalu berubah sesuai dgn perubahan masyarakat. Dlm fikih Islam:
hukum berubah sesuai dgn perbedaan zaman, tempat, budaya,” pungkasnya.[psid]
Baca Juga: Mantan Ketua Umum PB HMI 1979-1981: Ditangkap Hingga Ditembak pun Saya Siap!
Komentar