JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Revisi UU KPK 30/2002 yang saat ini sudah disahkan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) ternyata turut menjadi sorotan Ketua Umum Gerindra, Prabowo
Subianto.
Rakyat (DPR) ternyata turut menjadi sorotan Ketua Umum Gerindra, Prabowo
Subianto.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jurubicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun twitternya, Jumat malam (20/9/2019).
“Malam tadi di tengah kesibukan Pak Prabowo menerima tamu kehormatan
dari luar negeri, saya berdiskusi singkat terkait dengan sikap beliau
terkait isu-isu kebangsaan belakangan ini, termasuk berkenaan dengan UU
KPK,” kata Dahnil.
Beliau (Prabowo) tegas menolak revisi UU KPK, dan sikap itu dilanjutkan oleh Fraksi Gerindra,” sambungnya.
Malam tadi ditengah kesibukan Pak @prabowo menerima tamu kehormatan dr luarnegeri, sy berdiskusi singkat terkait dg sikap beliau terkait isu2 kebangsaan belakangan ini,termasuk berkenaan dg UU KPK, beliau tegas menolak revisi UU KPK,dan sikap itu dilanjutkan oleh Fraksi Gerindra pic.twitter.com/0UtbUP5ogi— Dahnil A Simanjuntak (@Dahnilanzar) September 20, 2019
Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail bahwa Prabowo menolak seluruh revisi atau hanya di beberapa Pasal.
“Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal
untuk melakukan penyadapan. Misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK
cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan,”
kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat lalu (13/9). (*)
untuk melakukan penyadapan. Misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK
cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan,”
kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat lalu (13/9). (*)
Komentar