Telah Dibentuk Posko Gerakan untuk Aksi Besar-Besar’an di Gedung DPR/MPR RI

Yudi%2B %2BSri%2Bbintang%2Bpamungkas

JAKARTA, SriwijayaAktual.com –  Yudi Syamhudi Suyuti selaku
Koordinator Pergerakan, mengungkapkan, untuk mewujudkan Kedaulatan
Rakyat 100% dan GBHN untuk Rakyat, telah dibentuk Posko Umum, pada Jumat
(6/9/2019). Posko Umum ini bertempat di Rumah Kedaulatan Rakyat, Jl.
Guntur 49, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Yudi menjelaskan, pembukaan posko umum ini adalah salah satu upaya
penggalangan kekuatan rakyat sebesar-besarnya dari seluruh elemen rakyat
Indonesia untuk mengembalikan kedaulatan rakyat atas kepemilikan tanah,
air, ruang angkasa, negara dan seluruh sumber-sumber kemakmurannya.
Tentu, lanjut Yudi, untuk penggalangan dibutuhkan posko umum sebagai
pusat interaksi antar kelompok yang sejalan dan seperjuangan sekaligus
menjadi sentral pergerakan.

“Gerakan ini akan berencana untuk melakukan aksi massa di DPR-MPR RI
untuk menuntut keterlibatan rakyat dalam proses peningkatan status MPR
menjadi Lembaga Tertinggi Negara dan penggunaan kembali GBHN
(Garis-Garis Besar Haluan Negara),” ucap Yudi melalui siaran persnya,
Sabtu (7/9/2019).

Menurutnya, sejauh informasi yang terbuka, 10 Partai Politik telah
bersepakat untuk meningkatkan status MPR dan penggunaan kembali GBHN
melalui amandemen terbatas.

Hal ini tentu tidak bisa hanya dilakukan sepihak oleh DPR dan DPD secara
parsial melalui amandemen terbatas. “Melainkan harus melibatkan seluruh
elemen kekuatan rakyat Indonesia yang menjadi utusan-utusannya,” tukas
dia.

Dan tentu, dalam prosesinya, konstitusi UUD yang saat ini dijalankan,
harus dikembalikan dahulu ke UUD 45 asli yang merupakan konstitusi hasil
revolusi kemerdekaan Indonesia dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945 sebagai dasar yuridis kemerdekaannya. Sehingga disahkannya UUD 45
asli tersebut pada 18 Agustus 1945 menjadi konstitusi asli Indonesia itu
sendiri. Disinilah letak kedaulatan Indonesia tertulis, dimana
aturan-aturan dasar Indonesia berdiri tunggal secara formal sesuai
konstituen yang merdeka.

Yudi yang juga aktifis senior, menyatakan perkara nanti terjadi
penyempurnaan dan perbaikan dengan menyesuaikan kondisi jaman, hal itu
bukan menjadi soal. “Kita tetap ingin Indonesia juga memegang prinsip
demokrasi dan menjunjung prinsip kemanusiaan yang di dalamnya terdapat
hak asasi manusia. Tapi kita juga butuh hak asasi bangsa,” tegasnya.

Oleh karena itu gerakan ini akan menjadi gerbong perubahan mendasar,
dimana rakyat terlibat dalam proses peningkatan status MPR dan digunakan
kembali GBHN. “Jika rakyat tidak dilibatkan akan menjadi bahaya yang
lebih besar. Karena rakyat akan ditinggalkan oleh kepentingan oligarki
yang berprinsip pragmatis dan transaksional. Dan hasilnya, kita sudah
merasakan semua, yaitu perpecahan. Jelas sekali indikasi perpecahan
diciptakan oleh para oligarki tersebut,” papar dia.

Yudi menyambung, cara agar rakyat dapat terlibat dalam proses perubahan
tersebut, adalah dimasukkannya utusan-utusan rakyat ke dalam MPR.
“Seperti utusan wilayah, utusan desa, utusan umat-umat agama, utusan
petani, utusan pengacara, utusan TNI-POLRI, utusan nelayan, utusan
wartawan, utusan perempuan, utusan buruh, utusan kelompok masyarakat
sipil, LSM, utusan etnis Arab, Tionghoa dan seluruh utusan rakyat.
Sehingga ketika MPR menjadi Lembaga Tertinggi Negara benar-benar
merepresentasikan Negara Kerakyatan sesuai Pancasila, Sila ke 4,”
ungkapnya.

Baca Juga: Besok Mau Aksi Revolusi Lengserkan Jokowi, Ngabalin: Sri Bintang Pamungkas Kerasukan Jin

Untuk dapat bernegosiasi politik dengan anggota MPR saat ini, dibutuhkan
aksi massa yang besar. Dan diikuti oleh massa aksi yang mewakili
utusan-utusan rakyat tersebut. Selain juga harus didukung oleh mahasiswa
sebagai agen perubahan.

“Jadi rencana politik kami ini sangat konstitusional dan sebagai
kekuatan persatuan nasional yang sesungguhnya. Oleh karena itu kami
membuka Posko Umum sebagai kantor rakyat dalam mempersiapkan massa aksi
tersebut,” tutupnya. [sm]
Spesial Untuk Mu :  EKSTRIM! Murid Sekolah ini Lewati Jembatan Bambu untuk ke Sekolah

Komentar