Terbukti Hina HMI, Saud Situmorang Dapat Sanksi Peringatan Tertulis

saut hmi%2Bmaaf
Saut Situmorang (Ilustrasi/Ist).

JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mendapatkan sanksi pelanggaran etik sedang dari Komisi Etik terkait dugaan penghinaan terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Menyatakan terperiksa Saut Situmorang terbukti dan secara sah
bersalah melakukan pelanggaran sedang,” kata Ketua Komite Etik, Buya
Syafi’i Maarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta
Selatan, Rabu (3/8/2016).
Komite Etik pun menjatuhkan putusan berupa peringatan tertulis kepada Saut. Ia diminta untuk memperbaiki dan menjaga sikapnya.
Komite Etik tersebut terdiri dari tujuh orang yaitu Syafi’i Maarif
sebagai ketua dan enam anggota yaitu Imam Prasodjo, Nathalia Subagyo,
Erry Riyana, Frans Magnis Suseno, serta perwakilan KPK yakni Agus
Rahardjo dan Alexander Marwata.
“Mudah-mudahan dengan keputusan ini, semua pihak akan memahami dan
Bareskrim akan bisa lebih bekerja sama. Dan pelapor memahami, yang
bersangkutan juga sudah mengakui dan meminta maaf,” kata Syafi’i.
Komite ini dibentuk pada 29 Juli lalu dan telah bersidang selama
empat kali untuk menindaklanjuti laporan dari pengurus HMI dan KAHMI ke
Deputi PIPM KPK.
Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Saut ini berawal dari
pernyataan dalam siaran di salah satu stasiun TV swasta yang menyinggung
HMI. Saut juga telah meminta maaf secara terbuka atas ucapan yang
dinilai telah menghina HMI itu. (andi.ak)
Spesial Untuk Mu :  Wow! Kacang Mete Campur Madu, Bisa Bikin 'Senjata Anda' Tahan Lama & Liar Ganas

Komentar