TERGENCET!’ Sepeninggal Ahok, Warga Gusuran Kampung Pulo Tak Mampu Lunasi Biaya Rusun

rusun jatinegara%2Bbarat

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Harap-harap cemas tengah melanda seluruh warga gusuran Kampung Pulo
yang menetap di Rusun Jatinegara Barat saat ini. Pasalnya, mereka semua
disodorkan Surat Perjanjian Sewa baru oleh pengelola Rumah Susun untuk
memperpanjang masa sewa selama dua tahun ke depan. Kebanyakan masa sewa
rusun jatuh tempo pada September, Oktober, dan November 2017. Sedangkan,
syarat untuk mendapatkan Surat Perpanjangan Sewa yakni melunasi
terlebih dahulu tunggakan sebelumnya. Yang jadi masalah, banyak dari
mereka masih punya banyak tunggakan sewa. Kebanyakan warga bekas gusuran
Kampung Pulo merupakan keluarga kurang mampu.
Edi (62), korban gusuran Kampung Pulo,
mengaku sudah 16 bulan belum membayar sewa di Tower A Rusun Jatinegara
Barat. Pensiunan pegawai swasta itu mencukupi kebutuhan sehari-harinya
dengan bekerja sebagai Marbot atau petugas di masjid di sekitar Rusun
Jatinegara Barat. Biaya sewa di rusun tersebut diistilahkan dengan iuran
pemeliharaan lingkungan. Besarannya mencapai Rp 300 ribu per bulan.
Selain itu, ada tambahan biaya air Rp 5.000 per meter kubik.
Sementara,
pekerjaan Edi sebagai Marbot itu menghasilkan gaji sebesar Rp. 400
ribu-500 ribu per bulan. Belum lagi ia harus menanggung biaya hidup
empat orang anak. “Berat, Mas,” keluhnya, seperti dikutip dari laporan CNNIndonesia.com, Rabu (1/11/2017), saat berbincang dengan tim media di teras Rusun Jatinegara Barat, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Mana Janji Subsidi Pemerintah?
Lebih
lanjut lagi, diakui Edi bahwa kehidupan keluarganya di Rusun selama dua
tahun pasca penggusuran semakin berat. Tinggal di rusun tak ada yang
gratis, ia mengungkapkan. Iuran keamanan, air, hingga listrik, semua
ditanggung sendiri. Padahal ia melanjutkan, saat awal kepindahannya ke
Rusun, Pemerintah menjanjikan subsidi.
“Dulu saya hidup tenang punya rumah sendiri, sekarang pusing memikirikan biaya-biaya sewa selama disini, belum lagi mikirin makan,” dia blak-blakan membeberkan.
Kecewa Belum Terima Kompensasi
Edi
juga mengaku kecewa belum mendapatkan hak kompensasi ganti rugi atas
rumah yang digusur pemerintah saat itu. Baginya, penerintah hanya ‘manis
di bibir’.
“Dulu Jokowi pas kampanye
Pilpres (2014) pernah bilang ke warga Kampung Pulo kalau ‘Kandang ayam
dan pohon pun akan kita ganti’. Tapi nyatanya, sekarang enggak ada kita terima sepeserpun,” keluhnya.
Senada, ia kecewa dengan perlakuan Gubernur DKI berikutnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),
yang justru disebutnya semakin mencekik leher warga Kampung Pulo akibat
biaya sewa di Rusun. Belum lagi jika ia mengingat perlakukan Satpol PP
yang bertindak kasar saat mengeksekusi rumahnya.
Edi terkenang dengan kebahagiaannya saat
hidup bersama keluarga di rumah milik sendiri di Kampung Pulo meski
sering kebanjiran. Kendati demikian, ia berharap Pemprov DKI bisa
memenuhi janjinya untuk membayar hak ganti rugi rumahnya tersebut
(kompensasi) sebesar Rp 60 juta.
Di
tempat yang sama, Gunawan (50), mengaku menunggak biaya sewa rusun
selama 1 tahun. Pria yang sehari-harinya membuka layanan servis
elektronik ini mengaku berat untuk membayarnya di tengah jasa perbaikan
barang elektronik miliknya yang kini sepi pesanan. Hal ini berbeda saat
ia masih di Kampung Pulo—dengan pesanan yang melimpah.
Baginya,
pengenaan iuran sewa penghuni Rusun adalah tak masuk akal. Pemerintah
dianggapnya hanya ingin mengambil keuntungan di atas penderitaan warga
yang tergusur.
“Saya kan dulu punya rumah, hidup gratis. Lah ini, disuruh tinggal di Rusun, suruh bayar. Dimana logika matematikanya pejabat itu? Cuma untung doang pikirannya,” cetus dia.
Gunawan
juga mengaku biaya ganti rugi atas rumahnya yang digusur pemerintah
belum diganti seluruhnya—senada dengan keluhan Edi. Ia menaksir harga
rumahnya di Kampung Pulo Rp 40 juta. Ia mengaku Pemerintah pernah
mendata warga gusuran untuk diberikan ganti rugi.
Kini
Gunawan, Edi, dan eks warga Kampung Pulo lainnya sedang mencari cara
untuk melunasi sisa tunggakan sewa yang belum dibayar. Salah satunya,
cicilan Rp 10 ribu per hari dengan sistem tabungan.
“Sekarang saya mengajak warga buat sedikit-sedikit menabung, 10 ribu kita kumpulin buat disetor ke pengelola, agar tak berat,” imbuh Gunawan.
Dapatkah Biaya Sewa Dihapus?
Selain
itu, Edi dan Gunawan berharap uluran tangan Gubernur DKI yang baru,
agar memudahkan kehidupannya selama di Rusun. Setidaknya, menghapus
biaya sewa.
“Anies-Sandi kan dulu menang telak disini, moga kita diperhatikan lah kondisi disini, kita akan terus membujuk mereka agar kita bisa hidup layak dan ganti rugi diberikan,” tandas Gunawan.
Secara
terpisah, Vita Nurviatin selaku Kepala Unit Pengelola Rumah Susun
(UPRS) Jatinegara Barat mengungkapkan, dari 512 unit Rusun yang terisi
warga relokasi dari Kampung Pulo, sebanyak 302 unit diantaranya
menunggak sewa hingga Oktober 2017.
Rinciannya, sebanyak 110 unit Rusun di Tower A menunggak sewa mencapai Rp. 462.614.500, sebanyak 192 unit Rusun di Tower B menunggak sewa sebesar Rp. 552.465.150.
“Jika
digabungkan keseluruhan total yang belum dibayarkan sejumlah Rp.
1.015.070.650 (Rp 1,015 miliar),” papar Vita di kantornya.
Ia
melanjutkan, biaya sewa per bulan itu dialokasikan untuk biaya
pelayanan Rusun, yakni pengangkutan sampah, keamanan, dan perawatan
sarana dan prasarana.
Vita mengaku,
sebagian besar penunggak sewa berasal dari warga gusuran Kampung Pulo.
Ia memberikan tenggat waktu sampai bulan Desember bagi warga dengan
tingkat ekonomi yang berkecukupan untuk mencicilnya sebelum bisa
mendapatkan Surat Perjanjian Sewa baru.
“Iya kan mereka
sudah dilayani, kebersihan dan sampah sudah dibersihkan, setidaknya
bagi yang mampu tahu kewajibannya untuk membayar, meskipun dicicil,”
sebutnya.
Ada Kelonggaran Bagi yang Kurang Mampu
Namun,
hal berbeda diterapkan bagi warga kurang mampu. Vita mengaku akan
memberikan Surat Perjanjian Sewa baru kepada mereka agar dapat
melanjutkan sewa di Rusun tersebut hingga dua tahun ke depan. Sama
halnya dengan warga bekas gusuran Kampung Pulo yang tinggal di Rusun
itu. Pihaknya menerapkan kelonggaran sanksi jika menunggak bayar sewa.
“Mereka kalau telat hanya ditegur dan dikasih Surat Peringatan saja, tidak sampai dikeluarkan. Ya gimana, namanya juga warga relokasi. Kita juga sudah dapat persetujuan tentang ini dari dinas,” tukasnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2015, Basku Tjahaja Purnama (Ahok),
 pernah menawarkan ganti rugi hingga 1,5 kali bagi warga yang memiliki
bangunan dan lahan di Kampung Pulo yang akan dibangun Rusun. Syaratnya,
ada bukti kepemilikan resmi.
Namun,
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Mapolda Metro Jaya pada
Kamis (20/8/2015) menyebutkan, bagi warga yang tinggal di lahan milik
negara, Pemerintah tidak akan mengganti rugi lahan terkait. [***]
Spesial Untuk Mu :  Jubir MK Jelaskan Tiga Kemungkinan Putusan MK terkait Gugatan Pilpres 2019

Komentar