Terkait Mantan HTI, Jend (Purn) Wiranto: Mau Buat Parpol Boleh atau Mau Dagang Boleh Monggo Diaturi

Wiranto
Wiranto (Dok)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto
mengklaim pemerintah tidak akan menghalangi jika mantan anggota Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) ingin memenuhi hak sipil politiknya selama tidak
melanggar peraturan hukum yang ada.
“Mau buat parpol boleh, mau dagang boleh. Bikin parpol boleh yang
penting sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku di Indonesia. Kita
sebagai warga negara jangan menjadi part of the problem, bagian
dari masalah. Harus jadi bagian yang menyelesaikan masalah. Mau jadi
apa aja, silakan. Tidak ada yang melarang,” tegas Wiranto usai rapat
terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan
Pembinaan Terhadap Mantan Anggota HTI di kantornya, Jakarta Pusat, Senin
(31/7/2017).
Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu minta agar mantan anggota HTI
kembali melakukan kegiatan yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan
konsep NKRI.
“Pemerintah kan hanya membubarkan dan meminta mereka kembali untuk
menekuni hal-hal yang sesuai dengan napas NKRI dan Pancasila. Jangan
sampai memberikan masalah-masalah baru dalam kehidupan kita sebagai
bangsa,” kata Wiranto.
Namun demikian, Wiranto masih belum mau menjelaskan secara detil
terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan
Pembinaan Terhadap Mantan Anggota HTI. (beng.ak)
Spesial Untuk Mu :  MUI: Ceramah UAS untuk Perkuat Keimanan Muslim, Bukan Mencela Agama Lain

Komentar