![]() |
Suasana Tim penyidik Kejagung RI, Kembali Melanjutkan Penyelidikan Dengan Melakukan Pemeriksaan 470 saksi dari Anggota LSM di Gedung Kejati Sumsel, Selasa (26/7/2016) |
PALEMBANG, SriwijayaAktual.com – Setelah menetapkan tersangka dua pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi
Sumsel, terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013
sebesar Rp. 2,1 Triliun. Tim penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) kembali melanjutkan penyelidikan dengan
memeriksa puluhan saksi dari anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel , Selasa (26/7/2016) pagi.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan telah dilakukan sejak 25 Juli dan baru akan berakhir hingga 7 Agustus 2016 kedepan.
“Total ada 470 LSM yang akan diperiksa. Nanti pemeriksaan secara
bergelombang, sekitar 40 orang per hari,” ujarnya seorang LSM yang sedang
menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan.
bergelombang, sekitar 40 orang per hari,” ujarnya seorang LSM yang sedang
menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini mulai diselidiki Kejaksaan Agung
RI setelah menemukan adanya perubahan anggaran. Semula Pemprov Sumsel
menetapkan alokasi dari APBD untuk hibah dan bansos sebesar Rp. 1,4
triliun.
RI setelah menemukan adanya perubahan anggaran. Semula Pemprov Sumsel
menetapkan alokasi dari APBD untuk hibah dan bansos sebesar Rp. 1,4
triliun.
“Namun diubah menjadi sebesar Rp. 2,1 Triliun. Selain itu, selama
perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan
pemotongan, peruntukan fiktif dan ketidaksesuaian peruntukan.
perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan
pemotongan, peruntukan fiktif dan ketidaksesuaian peruntukan.
Sehingga atas dugaan korupsi ini, keuangan Negara diindikasikan mengalami kerugian sebesar Rp. 2,3 Triliun. (*).
Source, Sumselupdate
Komentar