Ternyata yang Mengusulkan Revisi UU KPK dari Anggota DPR asal Partai Pendukung…

revisi%2Buu%2Bkpk%2Bpelemahan%2Bkpkrevisi%2Buu%2Bkpk%2Bpelemahan%2Bkpk

Ternyata yang
Mengusulkan Revisi UU KPK dari Anggota DPR asal Partai Pendukung Jokowi saat
Pilpres 2019

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – DPR telah resmi mengusulkan revisi
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Pengesahan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR itu dilakukan dalam
rapat paripurna pada Kamis (6/9/2019).

Dalam rapat itu, terdapat 6 anggota DPR lintas partai yang disinyalir
menjadi pengusul revisi UU KPK. Keenam nama itu terungkap melalui
anggota Komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, saat ditemui di
Gedung DPR, Jakarta pada Jumat (6/9/2019).

Masinton mengaku termasuk salah satu dari para pengusul revisi UU KPK
itu untuk ditindaklanjuti. “Sekarang saya dan beberapa teman-teman saya
kembali mengusulkan itu. Nah, kemudian menjadi usulan inisiatif Baleg,
diambil oleh insititusi Baleg,” kata Masinton.

Dia lalu membeberkan lima nama anggota dewan lainnya yang berambisi agar
revisi UU tersebut dibawa ke rapat paripurna. Mereka merupakan dari
partai pendukung Jokowi Maruf Amin yakni,  Masinton di Komisi III DPR
yaitu Risa Marisa (Fraksi PDIP), Saiful Bahri (Fraksi Partai Golkar),
dan Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem).
Masinton%2BPasaribu%2B %2BPDIP

Kemudian, satu di antaranya dari anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB,
Ibnu Multazam. Lalu, dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Achmad
Baidowi.


Menurut Masinton, Anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk
mengusulkan. Termasuk melakukan usul inisiatif terhadap satu rancangan
undang-undang.

“Apa yang salah dengan itu? Itu tugas konstitusional saya. Kewenangan
konstitusional anggota DPR yang dipilih rakyat,” ujar Masinton. [mc]
Spesial Untuk Mu :  Ketua MPR RI Bamsoet Bahas Amandemen UUD NRI Tahun 1945, Jokowi Tanya soal 3 Periode Presiden

Komentar