![]() |
| Ilustrasi |
Ponorogo terpaksa diarak telanjang bulat karena ketahuan berhubungan
badan dengan istri orang di Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo,
Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Adalah GN (43) warga Desa Carat, Kecamatan
Kauman, Kabupaten Ponorogo dan SN (45) warga Desa Bangunrejo, Kecamatan
Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Keduanya harus menanggung malu ketika
diarak kelilibg desa setelah melakukan hubungan suami istri.
Dari
data yang didapat beritajatim.com, keduanya berkenalan selama kurang
lenih 7 bulan. SN yang masih bersuami tapi pisah ranjang seperti membuka
pintu perselingkuhan dengan GN.
Bahkan, Senin (21/8/2017) saat
Gunaryo bertamu dipersilahkan masuk. Mungkin, karena sama-sama kurang
kasih sayang. SN yang telah pisah ranjang, mau melayani kenalan barunya.
![]() |
| Pelaku Zina |
pemuda sekitar sudah curiga. Dan langsung mengepung. “Sempat dianiya
oleh warga kampung. Langsung ditelanjangi juga dan diarak 500 meter,”
kata Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi kepada beritajatim.com,
Senin sore.
Dia menjelaskan, si perempuannya juga mengalami hal
yang sama. Namun diarak dengan pakaian utuh. Hanya pada punggungnya
sudah robek.
“Dirobek oleh pemuda juga. Sekarang sedang diperiksa
oleh Polsek Sukorejo. Ditanya kebenarannya,” pungkas mantan Kapolres
Ngawi ini. (*)









Komentar